visitaaponce.com

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Antarkelompok

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Antarkelompok
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPOLISIAN Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan yang memicu bentrokan antarkelompok di dua desa di kabupaten itu, Provinsi Maluku. Dua warga Ohoiren yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ansharius Rahayaan alias Risto dan Kristianus Rahayaan alias Kristo.

Itu dikatakan Kapolres Malra Ajun Komisaris Besar Frans Duma di Langgur, Rabu (3/8). Dua tersangka ialah warga Desa Ohoiren, Kecamatan Kecil Barat.

Keduanya juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Malra pada Senin (1/8). "Kedua tersangka kemudian dikenai Pasal 338 KUHP pidana Pasal 170 ayat 2 Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1-e KUHP jo Pasal 56 ke 1-e KUHP tentang perkara pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," jelas Frans. 

Frans juga mengakui selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu calon tersangka lain tetapi masih dalam proses penyidikan. "Selain itu, ada salah satu calon tersangka lagi, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih didalami terkait usia yang bersangkutan. Jika masih di bawah umur akan ditetapkan juga sebagai tersangka dan dikenakan pasal di bawah umur," ujar Frans.

Kondisi kedua desa saat ini sudah kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga kini masih disiagakan anggota Polres Malra, Brimob, hingga anggota TNI dari Kodim 1503 Tual. "Saya juga mengimbau agar masyarakat Malra khususnya kedua desa tersebut tetap menjaga kondisi Kamtibmas terjaga dan kondusif serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang bersifat provokatif," pinta Frans.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif meminta kedua pihak yang bertikai untuk menghentikan bentrokan di Kecamatan Kei Kecil Barat, Malra. Polri memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Bentrokan antarkelompok warga dari Desa Ohoiren dan Ohoidertutu di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Malra, pecah pada 25 Juli lalu. Bentrokan kedua warga dari dua desa yang berbeda ini awalnya terjadi pada Sabtu (23/7) tetapi sempat mereda. 

Bentrok tersebut merupakan imbas dari ada korban perkelahian antarkelompok pemuda Desa Ohoidertutu dengan
kelompok Desa Ohoiren pada Sabtu (23/7) dini hari pukul 02.30 WIT di Desa Somlain. Dalam pertikaian pada Sabtu itu mengakibatkan seorang warga Ohoiren meninggal dunia. 

Itu memicu aksi balasan dari Desa Ohoiderturu. Akibatnya, puluhan rumah di Desa Oihoiren rusak dan banyak korban luka dan dua pihak. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat