visitaaponce.com

Kenali Modusnya, Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Kenali Modusnya, Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal”.(Antara)

MARAKNYA kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Fenomena pinjol ilegal ini muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dalam waktu cepat.

”Sejak 2019 hingga Oktober 2021, ada 19.711 aduan terkait pinjol. Dan, sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal,” ujar aktivis sosial Winarsih pada webinar literasi digital ”Indonesia Makin Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenominfo) RI untuk komunitas digital di wiayah Bali - Nusa Tenggara, Rabu (24/8). 

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” tersebut, Winarsih menegaskan bahaya terkait pinjol ilegal. Karena menurutnya, selain memiliki bunga tinggi, penagihan pinjol ilegal juga menggunakan cara-cara teror tak beretika oleh debt collector.

”Pinjol ilegal seringkali melakukan pencairan dana tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, melakukan teror dan intimidasi kepada seluruh kontak peminjam, menggunakan kata kasar hingga pelecehan seksual,” jelas Winarsih di hadapan peserta webinar yang juga diikuti secara nobar oleh berbagai komunitas digital di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Kominfo Gelar Webinar Edukasi Masyarakat Bijak Pakai Fintech

Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, pengajar SMKN I Nganjuk - Jawa Timur itu menyarankan pengguna digital untuk waspada dan lebih jauh mengenal modus-modus pinjol ilegal pada peminjam. Salah satu bahaya pinjol ilegal, yaitu risiko hilangnya data pribadi dari ponsel peminjam.

Bahaya lain, lanjut Winarsih, yaitu penagihan dengan ancaman yang juga dilakukan kepada seluruh kontak yang ada pada ponsel peminjam, serta dilakukan tanpa kenal waktu.

”Jika harus terpaksa melakukan pinjaman, maka sebaiknya hal itu untuk kebutuhan yang bersifat mendesak, lalu disiplin dalam melakukan pembayaran, dan hindari tindakan gali lubang tutup lubang,” pungkasnya.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) ini diselenggarakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi dan mitra jejaring lainnya.

Kegiatan yang diagendakan digelar hingga awal Desember nanti ini diharapkan mampu memberikan panduan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas digital.

Sejak dilaksanakan pada 2017, GNLD telah menjangkau 12,6 juta warga masyarakat. Pada tahun 2022, Kominfo menargetkan pemberian pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga masyarakat.

Pelatihan literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten itu selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Dari sudut pandang keamanan digital (digital safety), musikus Rio Alief Radhanta mengatakan, pinjol merupakan pertemuan antara finansial dan teknologi (fintech).

Selain prosesnya mudah, karena hanya bersyaratkan KTP dan NPWP, ciri pinjol lainnya yaitu bunga yang tinggi (0,3%-046% per hari).

Mengaku menjadi nasabah pinjol yang terdaftar di OJK, Rio membedakan dua latar belakang seseorang melakukan pinjol, yakni: kebutuhan konsumtif dan produktif.

Rio menyarankan, jika terpaksa melakukan pinjol sebaiknya hal itu untuk kebutuhan yang bersifat produktif.

”Hindari pinjol untuk hal-hal yang bersifat konsumtif seperti belanja, liburan dan lainnya. Gunakan pinjol untuk hal produktif dan menghasilkan," jelasnya.

"Kalau terpaksa melakukan pinjol, maka pilih yang sudah terkenal dan terdaftar di OJK, seperti Kredivo, Akulaku, indodana, atau investree,” sebut music director penyanyi Agnez Mo dan drummer tambahan band Noa itu.

Rio menambahkan kompetensi keamanan digital terkait pinjol untuk pengguna digital, di antaranya: pelajari aplikasi pinjol, syarat dan ketentuan, jaga identitas dan sistem pengamanan, selalu waspada terhadap penipuan (jangan tertipu dengan kemudahan). 

”Jangan lupa juga, sadari bahwa segala yang kita lakukan akan terekam secara digital. Juga, awasi anak-anak (remaja) dalam penggunaan pinjol,” tandas Rio Alief.

Dipandu oleh moderator Fitta Mamita, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber lain, pengajar Universitas Merdeka Malang Nawang Warsi Wulandari. Informasi lebih lanjut silakan akses info.literasidigital.id atau akun Instagram @siberkreasi. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat