visitaaponce.com

Kapolda NTB Pecat Bripka MN Terdakwa Pembunuhan Briptu HT

Kapolda NTB Pecat Bripka MN Terdakwa Pembunuhan Briptu HT
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPALA Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto memutuskan memecat Brigadir Kepala (Bripka) MN atau M. Nasir yang kini masih berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Selasa (13/9), mengatakan bahwa Kapolda NTB membuat keputusan demikian berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB. "Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Artanto.

Dia mengemukakan pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian itu sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara. "Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Pemecatan terhadap MN merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. 

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri. Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur itu pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara. 

Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. "Kami menunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat