visitaaponce.com

Anggota DPR Junimart Minta BPN Lakukan Pengukuran Ulang Terkait Konlik Lahan PTPN IV

Anggota DPR Junimart Minta BPN Lakukan Pengukuran Ulang Terkait Konlik Lahan PTPN IV
Anggota DPR RI Junimart Girsang(MI/HO)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penahanan dua warga Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) atas dasar kesalahpahaman dan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PTPN IV, yang tidak kunjung mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Simalungun.

"Masalah ini sudah berlarut-larut. Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang sudah menerima RDPU secara resmi perwakilan masyarakat di Komisi II DPR-RI tahun lalu, saya meminta agar penangguhan penahanan terhadap dua warga dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum serta proses mediasi antara masyarakat dan PTPN IV yang sedang berjalan," ujar Junimart di sela-sela kunjungannya bersama Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, Kamis (16/9) di Desa Mariah Jambi.

Sebaliknya, terhadap konflik yang melibatkan 147 kepala keluarga masyarakat melawan PTPN IV, Junimart mendesak Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Hadi Tjahjanto segera turun tangan dan melakukan pengukuran ulang luas lahan kebun sawit milik PTPN IV dengan dasar keutuhan luas kepemilikan HGU atas biaya kementeriaan BUMN. 

Baca juga: GAMKI Simalungun: Pertahankan Heritage Kebun Teh Bah Butong

Hal itu karena masyarakat mengklaim kebun seluas 200 hektare milik, dikuasai, dan diusahai oleh PTPN IV. PTPN IV dipandang telah merampas lahan milik masyarakat, dasar kepemilikan adalah riwayat tanah dan SK. Bupati Simalungun No. 1 tahun 1968. 

"Menindaklanjuti kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI, saya mendesak Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto segera turun melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV ini, kasihan masyarakat yang telah menjadi korban atas konflik ini," tegas Politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumut II itu.

Selain itu, Junimart juga meminta perhatian khusus dari Bupati Simalungun Rapiadoh Sinaga terhadap upaya penyelesaian konflik tersebut dengan berkoordinasi membangun komunikasi bersama forkopimda dan pihak PTPN IV.

Sementara itu, terhadap masyarakat yang terlibat konflik, Junimart meminta agar menahan diri dan tidak semakin memperburuk keadaan. 

"Ingat dan jalankan nilai-nilai Pancasila dan tetap andalkan Tuhan dalam perjuangan Amang Dohot Inang di desa ini," ujar Junimart.

Kesepakatan-kesepakatan para pihak yang telah dibuat secara tertulis tertanggal 20 Agustus 2022 harus dipatuhi dengan konsisten. 

"Saya berpesan kepada masyarakat supaya tetap menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dalam memperjuangkan  hak mereka atas tanah yang mereka klaim tersebut dan bisa memanen hasil tanamannya. Semua harus dihadapi dengan cerdas, hindarkan provokasi," tandasnya. (RO/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat