Siswa SLB di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
![Siswa SLB di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi Tangkap 3 Pelaku](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/771d7845a71861575934e51b115b3cca.jpg)
SISWA Sekolah Luar Biasa (SLB) korban perundungan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengalami trauma psikologis. Jajaran kepolisian kini sudah mengamankan pelaku perundungan.
Kasatreksrim Polresta Cirebon, Komisaris Anton, menjelaskan, saat ini korban perundungan mengalami trauma psikologis.
"Berdampak terhadap mental," tutur Anton saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/9).
Namun, lanjut dia, karena keluarga masih sanggup menangani, saat ini korban masih berada di rumah bersama dengan keluarganya.
Sementara sebanyak tiga orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur dan disabilitas sudah diamankan jajaran Polresta Cirebon.
"Orangtua korban yang sudah melakukan pelaporan ke polisi," tutur Anton.
Menurut dia, para pelaku juga masih di bawah umur. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
Ada yang menginjak bagian pundak korban, ada yang melakukan tendangan, dan ada pula yang memvideokan adegan perundungan serta penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polisi tidak Izinkan Jakmania ke Bandung saat Persib Kontra Persija
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, salah satunya telepon seluler salah seorang pelaku yang digunakan untuk merekam," tutur Anton.
Terkait dengan kronologis kejadian, Anton menjelaskan perundungan dan penganiayaan dilakukan pada Senin (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB di
sebuah gubug di dekat sawah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, korban sedang lewat dan para pelaku tengah nongkrong. "Salah satu pelaku ada yang kenal, tetangga," tuturnya.
Lalu korban diajak ngobrol di gubug dan terjadilah perundungan dan penganiayaan tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku masih berada di Polresta Cirebon. Karena pelaku masih di bawah umur, mereka dikenakan Pasal 80 jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara. Saat ini, polisi tengah mendalami apakah sebelumnya korban pernah mendapatkan tindakan yang sama. (OL-16)
Terkini Lainnya
Kejari Kabupaten Cirebon Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Alun-alun Pataraksa
Budayawan Dukung Realisasi Wisata Kota Tua Jamblang di Cirebon
Pemkab Cirebon Waspadai Inflasi Akibat Harga Cabai
Viral kembali Kasus Vina, Tiga Pembunuh belum Ditangkap setelah 8 Tahun
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap Mahasiswi Dihadiahi Timah Panas
Lama Pendidikan di Kabupaten Cirebon Dinilai masih Rendah
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap