visitaaponce.com

Siswa SLB di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Siswa SLB di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Ilustrasi perundungan(DOK.MI)

SISWA Sekolah Luar Biasa (SLB) korban perundungan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengalami trauma psikologis. Jajaran kepolisian kini sudah mengamankan pelaku perundungan.

Kasatreksrim Polresta Cirebon, Komisaris Anton, menjelaskan, saat ini korban perundungan mengalami trauma psikologis.

"Berdampak terhadap mental," tutur Anton saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/9).

Namun, lanjut dia, karena keluarga masih sanggup menangani, saat ini korban masih berada di rumah bersama dengan keluarganya.

Sementara sebanyak tiga orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur dan disabilitas sudah diamankan jajaran Polresta Cirebon.

"Orangtua korban yang sudah melakukan pelaporan ke polisi," tutur Anton.

Menurut dia, para pelaku juga masih di bawah umur. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.

Ada yang menginjak bagian pundak korban, ada yang melakukan tendangan, dan ada pula yang memvideokan adegan perundungan serta penganiayaan tersebut.


Baca juga: Polisi tidak Izinkan Jakmania ke Bandung saat Persib Kontra Persija


"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, salah satunya telepon seluler salah seorang pelaku yang digunakan untuk merekam," tutur Anton.

Terkait dengan kronologis kejadian, Anton menjelaskan perundungan dan penganiayaan dilakukan pada Senin (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB di
sebuah gubug di dekat sawah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, korban sedang lewat dan para pelaku tengah nongkrong. "Salah satu pelaku ada yang kenal, tetangga," tuturnya.

Lalu korban diajak ngobrol di gubug dan terjadilah perundungan dan penganiayaan tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku masih berada di Polresta Cirebon. Karena pelaku masih di bawah umur, mereka dikenakan Pasal 80 jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
 
Selain itu mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara. Saat ini, polisi tengah mendalami apakah sebelumnya korban pernah mendapatkan tindakan yang sama. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat