visitaaponce.com

Mulai 1 Oktober, Pemkot Semarang Larang Pemberian Uang Kepada PGOT Di Jalanan

 Mulai 1 Oktober, Pemkot Semarang Larang Pemberian Uang Kepada PGOT Di  Jalanan
Ilustrasi razia pengemis.(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

MULAI, Sabtu (1/10) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menerapkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemberian uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Warga yang melanggar perda tersebut akan didenda Rp1 juta.

Pemerintah Kota Semarang tampaknya tidak main-main lagi untuk menindak tegas bagi warga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, meskipun hingga saat ini masih banyak dijumpai warga dengan katagori tersebut baik di jalan umum, pasar, fasilitas umum, kompleks perumahan maupun pertokoan.

Keseriusan Pemkot Semarang melaksanakan Perda yang sempat mengundang banyak reaksi, terutama penggiat sosial tersebut semakin menjadi perhatian dan kekhawatiran warga, karena ada sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Bahkan untuk melaksanakan Perda itu, Pemkot Semarang sudah merencanakan menggelar operasi yustisi jalanan dengan melibatkan berbagai instansi terkait. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo dan Polrestabes Semarang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

Langkah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Semarang, demikian Fajar Purwoto, untuk wujud gerakan Kota Semarang bebas dari hal tersebut, bahkan sanksi tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi warga pemberi. "Itu sesuai Pasal 24 dalam Perda itu, yakni menyebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT di Jalan," tambahnya.

Pada pasal lain, ungkap Fajar Purwoto, yakni pasal 30 menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda yang dibebankan mencapai Rp1 juta atau kurungan tiga bulan.

Dalam operasi yustisi yang bakal digelar selambatnya Senin (3/10), lanjut Fajar Purwoto, dengan sasaran lokasi di wilayah di Kota Semarang pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring. "Pemberi akan diberi sanksi ditempat dan penerima diangkut ke tempat rehabilitasi sosial," imbuhnya.

Rogayah, 60, seorang gelandangan yang ditemui di belakang Pasar Peterongan, Kota Semarang mengaku takut jika ada razia oleh petugas. Namun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak punya pekerjaan dan keahlian apapun. "Takut tapi mau bagaimana lagi, sudah pernah ditangkap juga sih,"  ujar warga berasal dari Grobogan tersebut. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat