visitaaponce.com

Jadi Gelandangan, Warga Negara Jerman Dideportasi

Jadi Gelandangan, Warga Negara Jerman Dideportasi
Ilustrasi(MI)

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang perempuan berkewarganegaraan Jerman berinisial DJ. Perempuan berusia 53 tahun itu diketahu telah overstay selama 79 hari. Ia dianggap mengganggu ketertiban umum karena hidup menggelandang di tanah kosong milik warga.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan DJ telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar," ujar Anggiat di Denpasar, Rabu (10/5).

Baca juga: Gunakan Narkoba, Dua WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Dalam proses pemulangan, WN Jerman itu didampingi seorang dokter dan pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami. Ke depan, DJ akan dimasukkan ke daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Anggiat.

Baca juga: Setelah jadi Tersangka, WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Trancam Dideportasi

Kronologi ketibaan DJ di Indonesia

DJ pertama kali tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 Maret 2022. Perempuan dari negeri Bavaria itu datang untuk berlibur dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2022, DJ diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang telantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia lantas dibawa Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Berdasarkan pengakuan DJ, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan
tabungan yang dimilikinya. Dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta.

Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya kepada pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di
wilayah Petitenget, Badung sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan pada saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan DJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan DJ dideportasi setelah DJ didetensi selama 10 bulan dan 6 hari.

Pendeportasian tersebut dilakukan setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat