visitaaponce.com

Pemkab Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Pemkab Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Cuaca ekstrem masih melanda Kalimantan Barat. Awan gelap dan mendung tampak menggelayuti Bundaran Digulis, Pontianak, Kamis (15/9).(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

BANJIR yang terjadi sejak Jumat (7/10) lalu masih melanda wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, hingga hari ini. Pemerintah setempat telah menetapkan status tanggap darurat untuk merespons bencana tersebut.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah ditetapkan Bupati Ketapang pada Senin (10/10). SK dengan Nomor 422/BPBD-B/2022 tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 10 hingga 23 Oktober 2022.

"Melalui status ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya untuk penanganan darurat bencana," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).

Sebanyak 3.590 kepala keluarga (KK) atau 11.419 jiwa yang tersebar di lima kecamatan terdampak banjir. Peristiwa ini terjadi setelah hujan lebat berlangsung pada Jumat (7/10) pukul 23.00 waktu setempat.

Hujan turun dengan durasi lama hingga debit air Sungai Jelai meluap. Banjir tak dapat dihindari, khususnya di wilayah permukiman yang ada di dekat bantaran sungai, dengan tinggi genangan 50 hingga 170 sentimeter.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang mencatat sebanyak 30 KK atau 150 jiwa mengungsi sementara waktu.

Wilayah terdampak berada di Desa Tumbang Titi (Kecamatan Tumbang Titi), Desa Harapan Baru (Kecamatan Air Upas), Desa Betenung (Kecamatan Nangga Tayap), Desa Riam Kanan, dan Desa Kesuma Jaya (Kecamatan Jelai Hulu).


Baca juga: Tanah Longsor di Kebon Kelapa Bogor Timbun Delapan Orang


Kecamatan lain dengan jumlah desa terdampak terbanyak berada di Kecamatan Manis Mata. Sebanyak 15 desa tergenang banjir di kecamatan ini, yaitu Desa Kelampai, Tribun, Sengkuang Merebong, Kemuning, Terusan, Silat, Suak Burung, Kalimantan, Dekakah, Batu Sedau, Manis Mata, Ratu Elok, Sungai Buluh, Jambi, Seguling, Sukaramai, dan Asam Besar.

Selain pengungsian, BPBD mencatat bangun dan infrastruktur terdampak meliputi rumah 3.324 unit, fasilitas pendidikan 2, kesehatan 2, ibadah 2, dan kantor desa 2.

"Personel gabungan dari BPBD, TNI, dan Polri bersiaga mengantisipasi dampak banjir yang lebih buruk," imbuh dia.

BPBD Ketapang melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan setempat.

Merespons bencana maupun potensi bahaya hidrometeorologi di wilayah, Pemprov Kalbar juga mengeluarkan status tanggap darurat penanganan banjir, puting beliung, dan tanah longsor.

Sementara itu, Pemprov menetapkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1119/BPBD/2022 yang berlangsung selama 82 hari, terhitung 10 Oktober hingga 31 Desember 2022.

Di samping itu, Pemprov juga telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2022, dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1120/BPBD/2022.

"Mengantisipasi dampak yang lebih buruk banjir maupun bencana hidrometeorologi lain, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk waspada dan tetap siaga. Prakiraan cuaca pada esok hari, Kamis (13/10), kecamatan terdampak masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan hingga sedang," ucap dia.

Apabila warga harus melakukan evakuasi mandiri, kata Abdul, pastikan lakukan dengan aman. Warga juga dapat menghubungi BPBD maupun petugas gabungan saat membutuhkan evakuasi dari tempat tinggalnya menuju pos pengungsian sementara. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat