visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Terbungkus Karung dan Lakban di Cianjur

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Terbungkus Karung dan Lakban di Cianjur
Ilustrasi(DOK.MI)

WARGA di kawasan perairan Nusapicung, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sempat digegerkan penemuan mayat pria terbungkus lakban serta pada bagian kepalanya tertutup karung, Sabtu (15/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi pun mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengungkap kasus itu dengan menangkap tiga orang pelaku utama pembunuhan berencana dan satu lainnya bertindak sebagai penadah barang.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan menuturkan, dari hasil autopsi, korban tewas karena kehabisan napas. Mayat korban
diperkirakan berada di perairan lebih dari satu hari dan kurang dari sepekan.

"Anggota kami di Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi korban," jela Doni kepada wartawan saat pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (20/10).

Identitas korban pun diketahui. Korban berjenis kelamin laki-laki itu adalah S alias Lana, 28, beralamat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Pada Senin (17/10), kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana ini," katanya.

Terungkap, korban merupakan penjaja seks sesama jenis. Hal tersebut diketahui dari penelusuran akun media sosial milik korban.


Baca juga: Longsor Terjang Banjarnegara, Satu Meninggal Dua Luka Serius


"Kami juga sudah menemukan keluarga korban. Kami juga melakukan scientific identification dengan mencocokkan kerangka gigi korban," jelasnya.

Para tersangka ditangkap polisi di Jakarta. Mereka berjumlah empat orang. "Tiga orang merupakan tersangka utama karena menghilangkan nyawa. Kemudian satu orang merupakan penadah handphone milik korban yang diambil para pelaku kemudian dijual," bebernya.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. Korban diketahui menyebarkan rekaman video kakak salah seorang pelaku.

"Keluarga pelaku merasa tercemar nama baiknya. Salah seorang pelaku merencanakan memancing korban bertemu di satu titik di Ciranjang,"
sebutnya.

Korban selanjutnya dibawa ke dalam mobil. Korban diinterogasi alasan menyebarkan rekaman video.

"Pengakuan pelaku, korban merasa tidak bersalah. Pelaku kesal. Kemudian muncul niat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tak sadarkan diri tapi masih bernapas," ungkapnya.

Para pelaku kemudian membeli berbagai perlengkapan seperti tali, lakban, dan barang bukti lainnya. Mereka berniat membuang korban yang kondisinya pingsan.

"Hingga akhirnya sampai di Mande. Di sana ada jembatan. Korban kemudian dibuang ke aliran sungai," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara 20 tahun. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat