visitaaponce.com

Setelah Diperiksa Kembali, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Setelah Diperiksa Kembali, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (tengah) saat diperiksa pertama kali di Mapolda Jatim terkait insiden Kanjuruhan, Rabu (12/10).(ANTARA/Didik Suhartono)

PENYIDIK Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kom Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AK Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan,
selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.
 
Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.


Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Ditahan di Polda Jatim


Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi
ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli laboratorium forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.
 
Sebelumnya, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin, terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
 
"Diperiksa selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB," kata penasihat hukum Lukita, Amir Burhanudin, di Mapolda Jatim.
 
Amir menyatakan Lulu, sapaan akrab Lukita, masih diperiksa terkait tugas dan tanggung jawab PT LIB.
 
Dia menjelaskan sejumlah pertanyaan dan jawaban yang disampaikan hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya, yakni mulai perubahan waktu sampai terkait inspeksi ke lapangan.
 
"Hanya keterangan tambahan saja dari yang kemarin," ujar Amir.
 
Tak hanya itu, Amir menegaskan penyidik mempertanyakan perihal hubungan stakeholder dalam persepakbolaan satu sama lain, mulai dari  keterlibatan LIB, PSSI, hingga panpel.
 
"Ya termasuk hubungannya PT LIB dengan PSSI, dengan panpel, dan dengan klub," kata dia. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat