visitaaponce.com

Cegah Kriminalitas, Pemkot Bandung Siapkan Rp24 Miliar untuk CCTV dan Penerangan Jalan

Cegah Kriminalitas, Pemkot Bandung Siapkan Rp24 Miliar untuk CCTV dan Penerangan Jalan
Petugas sedang memberishkan dan memeriksa kehandala kamera pengintai/CCTV (closed circuit television)(dok.ant)

PEMERINTAH Kota Bandung segera memperbanyak penerangan jalan dan kamera pengintai atau CCTV (closed circuit television) untuk menekan angka kejahatan jalanan yang belakangan kembali meningkat. Untuk mewujudkannya, Pemkot Bandung menyiapkan anggaran sebanyak Rp24 miliar
guna memperbanyak penerangan jalan dan kamera pengintai.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung Jumat (18/11) mengatakan, semua lampu penerangan jalan dan dan kamera pengintai atau CCTV, nantinya akan ditempatkan terutama di titik-titik yang dianggap rawan terjadi kejahatan.

"Saya sudah panggil Kadishub dan Dinas Pertamanan untuk berkoordinasi menerapkan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan terutama di kawasan pohon rindang seperti Cipaganti dan Setiabudi, yang memang banyak yang terhalang. Tapi karena sekarang pake LED, insyaa
Allah bagus," jelasnya.

Yana mengaku sangat prihatin dan berduka dengan peristiwa kejahatan yang menyebabkan dua warga Cimahi tewas di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, beberapa hari lalu. Ia juga mengingatkan kepada warga untuk berhati-hati dan tidak memaksakan bepergian di malam hari.

"Saya minta warga waspada dan tidak ke luar malam kecuali sangat mendesak. Saya sangat prihatin, kejadian yang menewaskan dua orang, dan pelakunya sudah ditangkap, mudah- mudahan tak ada kejadian lagi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (16/11) dini hari lalu, Muhammad Reza Satria (19) dan Muhammad Galih Fauzi (22), warga Cimahi, ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Sudirman dengan sejumlah luka tusuk di dada dan perutnya.

Dua pelakunya, GA (19) dan AN (20), dibekuk aparat Polsek Bandung Kulon yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur, pada hari itu juga. Kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap, selain menghabisi nyawa korban kedua pelaku juga merampas dompet dan sepeda motor korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.

Baca Juga: Dua Pria Tewas di Tepi Jalan Bandung Teridentifikasi Warga Cimahi

Aswin juga meenegaskan polisi tidak akan memberikan ruang terhadap aksi-aksi kejahatan, termasuk kejahatan jalalan seperti begal dan pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan yang berani beraksi di Kota Bandung.

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk sigap mengantisipasi setiap potensi kejahatan di Kota Bandung. Pernyataan saya terdahulu itu tegas, tidak ada tempat untuk yang namanya begal, perampok atau kejahatan jalanan. Apabila ada yang melakukan tindakan kejahatan jalanan akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya," janjinnya.

Aswin mengungkapkan, terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung merupakan hal prioritas. Apalagi, Kota Bandung kerap menjadi destinasi wisata favorit bagi wisatawan lokal maupun manca negara. Kota Bandung juga tempat rekreasi dan tujuan wisata. Polisi tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

"Penembakan itu sesuai dengan prosedur yang terukur, penembakan apabila mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan atau polisi, itu diukur betul," lanjutnya. (OL-13)

Baca Juga: Kriminalitas Jalanan Di Bandung Raya Makin Meresahkan

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat