Polda Papua Barat Tangkap Pembawa 6,3 Kg Ganja di KM Sinabung
![Polda Papua Barat Tangkap Pembawa 6,3 Kg Ganja di KM Sinabung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/f9296e4689021fb93c1762af33942e68.jpg)
TIM Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap seorang pemuda berinisial DD, 24, diduga membawa 6,3 kilogram ganja dari atas KM Sinabung rute pelayaran Jayapura Papua tujuan Manokwari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Manokwari, Rabu (23/11), membenarkan penangkapan pelaku bersama barang bukti ganja seberat 6,3 kg dari atas KM Sinabung berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat.
"Penangkapan di atas KM Sinabung tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11) sekitar pukul 23.00 WIT atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat," ujar Indra.
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan. Hasil tes urine, tersangka DD dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kg ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp100 ribu per satu gram," ujar Indra.
Baca juga: BIN Daerah Jawa Barat Operasikan Posko Bantuan Untuk Korban Gempa di Cianjur
Ia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kg merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir
mencapai Rp639.200.000," kata Indra.
Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.
"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Bantuan Genset dan Ventilator untuk Fakfak
Pengamat: Suara MRP Tidak Mewakili Seluruh Rakyat Papua
Mentan Amran Targetkan Papua Barat Jadi Contoh Hilirisasi Kelapa Sawit
Mentan Tinjau Cetak Sawah di Manokwari, Dorong Pompanisasi dan Mekanisasi
Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di Kabupaten Pegunungan Arfak
Peneliti Temukan 23 Spesies Anggrek Baru di Papua Barat
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap