visitaaponce.com

Berkas Kasus WN Jepang Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual di Bali Dilimpahkan

Berkas Kasus WN Jepang Tersangka Pelaku Kejahatan Seksual di Bali Dilimpahkan
Ilustrasi(DOK.MI)

PELAKU kejahatan seksual asal Jepang yang juga seorang pelajar di sebuah sekolah internasional di Denpasar Selatan berinisial SF
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/11).

SF merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial VL yang merupakan teman sekolahnya sendiri di Denpasar. Pelaku dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Tahap dua, pelimpahan tersangka, berumur 17 tahun, dan barang bukti ini dilakukan secara daring, Selasa siang.

Diberitakan sebelumnya, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut, terhadap korban terjadi pada Sabtu (5/11) lalu di kamar mandi perempuan, Samasta Lifestyle Village, Jalan Wanagiri 1 Jimbaran, Badung.

Pelaku FS dan korban anak VL, sama-sama bersekolah di sebuah sekolah internasional di Kuta Selatan. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.

Persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku yang beralamat sementara di Perumahan Griya Merthanadi, Kerobokan Badung, itu mengajak korban minum di Samasta Lifestyle Village. Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga mabuk.

Setelah itu, pelaku FS membawa korban VL ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Terungkap, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan hubungan layak suami istri terhadap korban. Pelaku FS sudah mempersiapkan alat pengaman (kondom) yang digunakan saat melakukan persetubuhan dengan korban.


Baca juga: Organ Dalam Keluarga Tewas di Magelang Rusak bak Terbakar


Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Pelaku pun kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun sebagaimana diatur Pasal 81, jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa," ungkap Siti Sapurah, kuasa hukum korban VL.

Perempuan yang selama ini dikenal sangat peduli dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika dimintai tanggapannya atas pelimpahan tahap dua FS, mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku.

"Selama ini, ketika menangani ABH, tidak pernah mendapat perlakukan khusus. Jangan sampai, karena WNA kemudian ada perlakukan khusus untuk pelaku," tegas Ipung.

Lebih lanjut dia mengatakan, walaupun pelaku masih 17 tahun, di bawah umur, pelaku bisa diproses hukum. "UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum," pungkasnya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat