visitaaponce.com

Pengusaha Dan Buruh Di Indramayu Diminta Taati Putusan Soal UMK

Pengusaha Dan Buruh Di Indramayu Diminta Taati Putusan Soal UMK
Ilustrasi(ANTARA)

REKOMENDASI besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah disetujui. Pengusaha maupun buruh diminta menerima dan memenuhi aturan UMK yang telah diputuskan.

Penetapan UMK 2023 untuk wilayah Jawa Barat tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.541.996,72. Besaran UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemkab Indramayu ke Provinsi Jabar pada 30 November 2022 lalu.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain berharap UMK yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak. "Baik pekerja maupun pengusaha," tuturnya, Kamis (8/12).

Dijelaskan Lutfi, saat menyampaikan rekomendasi mengenai besaran UMK ke provinsi Jabar, pihaknya telah berupaya untuk mengakomodir keinginan pekerja dan pengusaha. "Pihak pekerja mengajukan usulan kenaikan 10 persen-20 persen. Sedangkan pihak pengusaha mengajukan berdasarkan PP 36 tahun 2021 sebesar 4,37 persen," tutur Lutfi.

Setelah mempertimbangkan usulan dari kedua pihak, akhirnya ditetapkan rekomendasi besaran UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 yaitu sebesar 6,29 persen dari UMK. "Kita ambil jalan tengah," tutur Lutfi.

Dengan menggunakan Permenaker 18/2022 maka penetapan rekomendasi kenaikan UMK dengan perhitungan inflasi (6,12) ditambah pertumbuhan ekonomi 0,58 dan dikalikan indeks tertentu 0,30 hingga didapatkan hasil  6,29 persen. Kenaikan upah 6,29 persen senilai dengan Rp 150.429,57. "Kami akan melakukan sosialisasi soal UMK 2023 ini," tutur Lutfi. (OL-15) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat