Pengusaha Dan Buruh Di Indramayu Diminta Taati Putusan Soal UMK
![Pengusaha Dan Buruh Di Indramayu Diminta Taati Putusan Soal UMK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/8d730da5156ae2cadeaedfc5a8c4ba6e.jpg)
REKOMENDASI besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah disetujui. Pengusaha maupun buruh diminta menerima dan memenuhi aturan UMK yang telah diputuskan.
Penetapan UMK 2023 untuk wilayah Jawa Barat tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.541.996,72. Besaran UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemkab Indramayu ke Provinsi Jabar pada 30 November 2022 lalu.
Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain berharap UMK yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak. "Baik pekerja maupun pengusaha," tuturnya, Kamis (8/12).
Dijelaskan Lutfi, saat menyampaikan rekomendasi mengenai besaran UMK ke provinsi Jabar, pihaknya telah berupaya untuk mengakomodir keinginan pekerja dan pengusaha. "Pihak pekerja mengajukan usulan kenaikan 10 persen-20 persen. Sedangkan pihak pengusaha mengajukan berdasarkan PP 36 tahun 2021 sebesar 4,37 persen," tutur Lutfi.
Setelah mempertimbangkan usulan dari kedua pihak, akhirnya ditetapkan rekomendasi besaran UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 yaitu sebesar 6,29 persen dari UMK. "Kita ambil jalan tengah," tutur Lutfi.
Dengan menggunakan Permenaker 18/2022 maka penetapan rekomendasi kenaikan UMK dengan perhitungan inflasi (6,12) ditambah pertumbuhan ekonomi 0,58 dan dikalikan indeks tertentu 0,30 hingga didapatkan hasil 6,29 persen. Kenaikan upah 6,29 persen senilai dengan Rp 150.429,57. "Kami akan melakukan sosialisasi soal UMK 2023 ini," tutur Lutfi. (OL-15)
Terkini Lainnya
Wapres Jamin Dana Pekerja di Tapera Aman
FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
Komisi X DPR RI: Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja
Ketahui Cara Mengatasi Inflasi agar Ekonomi Tetap Aman
Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan
Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
UMK se-Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Buruh Tuntut UMK di Jawa Timur Naik 15%
Menjelang Penetapan UMK, Pj Gubernur Jawa Barat Meminta Semua Pihak Menahan Diri
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,15%
125 Ribu Buruh Ancam akan Demo Tuntut UMK Naik 15 Persen
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap