visitaaponce.com

Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar

Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

BUPATI nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan  pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
 
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12), mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.
 
Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.
 
"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," katanya dalam sidang yang
dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.


Baca juga: Kabupaten Malang tidak Memerlukan Beras Impor

 
Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
 
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar.
 
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat