Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar
![Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/4dad412bbee7a7f0c6a0f5af7ddb4e72.jpg)
BUPATI nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12), mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.
Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.
"Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah," katanya dalam sidang yang
dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Baca juga: Kabupaten Malang tidak Memerlukan Beras Impor
Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Liburan di Harris Hotel Semarang Yuk! Ada Festival Anime hingga Paket Berenang Murah
Citroën Indonesia Serahkan Unit Ë-C3 All Electric kepada Konsumen di Kota Semarang
Bangkai Sapi Ditemukan di Bawah Jembatan Semarang
Dharma Wanita BKKBN Beri Pembekalan Anggota Se-Indonesia untuk Turunkan Tangkes
7 Daerah di Jawa Tengah Berpotensi Hujan Lebat
10 Ribu Orang Diperkirakan akan Hadiri Harganas ke-31 di Semarang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap