visitaaponce.com

Polresta Sidoarjo Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Indekos

Polresta Sidoarjo Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Indekos
Ilustrasi(DOK.MI)

APARAT Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuh seorang perempuan berinisial E di salah satu kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo.

Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Selasa (27/12), mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RK.

"Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti telepon genggam milik korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan MiChat.

"Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu (24/12) malam," katanya.

Ia menjelaskan, saat di kamar indekos korban itu, pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang.


Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta


Akibatnya, lanjut dia, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas, dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.

"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.

Ia mengatakan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi oleh kekasihnya dan ditolong pemilik indekos serta dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat