Polresta Sidoarjo Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Indekos
![Polresta Sidoarjo Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Indekos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/de3e7aba4f9eaea5925ae9ca93273c47.jpg)
APARAT Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuh seorang perempuan berinisial E di salah satu kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo.
Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Selasa (27/12), mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RK.
"Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti telepon genggam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan MiChat.
"Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu (24/12) malam," katanya.
Ia menjelaskan, saat di kamar indekos korban itu, pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang.
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta
Akibatnya, lanjut dia, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.
Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas, dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.
Ia mengatakan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi oleh kekasihnya dan ditolong pemilik indekos serta dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.
"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap