Polresta Bukittinggi Tangkap Penganiaya Ketua Relawan Anies Baswedan
![Polresta Bukittinggi Tangkap Penganiaya Ketua Relawan Anies Baswedan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/537901e1f53fee4604f84119e923fc4d.jpg)
POLRESTA Bukittinggi Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu. Seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1), menegaskan kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik. "Kami memastikan bukan urusan politik. Korban dan pelaku saling mengenal. Ini soal utang piutang. Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lain. "Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang. Dua orang lain masih dijadikan saksi untuk sementara. Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu tersangka lain sedang diburu," katanya.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur, 56, yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, pada Senin (2/1).
Baca juga: Ketua Pemenangan Anies di Bukittinggi Dikeroyok Orang tidak Dikenal
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban. Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama. Pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," katanya lagi.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih tetapi belum dibayarkan.
"Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, tetapi ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya. Pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Ant/OL-14)
Terkini Lainnya
Ini Jalur Alternatif Padang Menuju Bukittinggi
Jalan Padang-Bukittinggi via Padang Pariaman Terputus Akibat Banjir Lahar Dingin
Banjir Lahar Dingin Kembali Gentayangan di Kelok Hantu, Jalan Padang Panjang - Bukittinggi Tersendat
Viral Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran di TPS Bukittinggi
Erupsi Marapi Rusak Sejumlah Alat Pemantauan
Peringatan 120 Tahun Bung Hatta di Bukittinggi dan Kabupaten Agam Meriah
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap