Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda
SIDANG perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang ditunda selama dua pekan lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1), mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dari delapan pihak tergugat dan empat pihak turut tergugat, hanya dua yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi hanya ada dua pihak yang hadir dalam persidangan, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dari pihak turut tergugat," kata Imam.
Sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, yang berjalan kurang lebih selama 20 menit.
Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian PU-Pera, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, anggota tim Tatak Solehoddin menambahkan, pihaknya menghormati keputusan hakim untuk melakukan penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Para tergugat tersebut tidak seluruhnya berada di wilayah Kota Malang.
Baca juga: Jelang Laga Persib vs Persija, Polrestabes Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para
tergugat," ucapnya.
Ia berharap, usai penundaan selama dua minggu tersebut, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir dalam persidangan agar para korban yang mengajukan gugatan perdata tersebut bisa mendapat keadilan dan kepastian.
"Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," ujarnya.
Gugatan perdata yang diwakili oleh tim Tatak tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan. Tujuh orang keluarga korban tersebut adalah Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet, warga Kecamatan Wonosari, dan Cholifatul Noor, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kemudian, Fasycila Rachma Putri, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir atau ketujuh Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan inmateriel senilai Rp53 miliar. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
Literasi Keuangan Kota Malang Tinggi, Potensi Pasar Asuransi Terbuka Lebar
Kampung Pemenang Proklim Glintung Water Street Malang Konservasi Air
Ratusan Kucing dan Anjing Antre Vaksin Rabies Gratis
Dampak El Nino, Puluhan Hektare Tanaman Jagung di Gersik Gagal Panen
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap