visitaaponce.com

Bawaslu Temanggung Buka Lowongan 279 Personel Panwaslu

Bawaslu Temanggung Buka Lowongan 279 Personel Panwaslu
Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jateng buka lowongan untuk Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024, lowongan ditutup Jumat (13/1/2023)(MI/Tosiani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membutuhkam sebanyak 279 personel Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024. Pihak Bawaslu telah mengumumkan pendaftaran badan ad hoc Panwaslu Desa/Kelurahan tersebut

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani menjelaskan, berdasarkan jadwal, pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan telah dimulai sejak Senin (9/1/2023) hingga Jumat (13/1/2023) mendatang. Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa pada Selasa (10/1) hingga Kamis (12/1) di kecamatan masing-masing.

"Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan ditangani Panwaslu Kecamatan di tiap-tiap kecamatan. Sedangkan persyaratan disampaikan melalui web atau media sosial Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan/Kelurahan . Berkas surat lamaran, dan surat pernyataan bisa diunduh dari web atau media sosial Bawaslu dan Panwaslu kecamatan," katanya, Rabu (11/1/2023).

Disebutkan, persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan antara lain, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

"Usia minimal untuk pendaftar 21 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),"katanya. (OL-13)

Baca Juga: Kepolisian di Pantura Jawa Tengah Berlakukan Lagi Tilang Manual

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat