visitaaponce.com

Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah Umur

Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(DOK.MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Rabu (25/1), mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.

"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok  tersebut.


Baca juga: Polres Cianjur Dituntut Usut Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Seorang Mahasiswi


Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.

Ia menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua anaknya yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka 10 pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat