Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah Umur
![Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah Umur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/026a23f9a4075669dae7d45db65e200a.jpg)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Rabu (25/1), mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.
"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.
Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.
Baca juga: Polres Cianjur Dituntut Usut Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Seorang Mahasiswi
Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.
Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.
Ia menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua anaknya yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Akibat perbuatan bejat, maka 10 pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Bertemu Gubernur Jambi, Mardiono Diskusi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Diserang Beruang, Warga Merangin Alami Luka Parah
8 Ton Garam Disiapkan untuk Modifikasi Cuaca di Jambi
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Ular Kobra Masuk Salon Kecantikan di Jambi
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap