visitaaponce.com

Kemenparekraf Gandeng Aparat Hukum Awasi Dana Hibah Pariwisata

Kemenparekraf Gandeng Aparat Hukum Awasi Dana Hibah Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.(Ist)

DANA hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai jadi sorotan. Setelah sebelumnya terjadi kasus korupsi dana hibah di Buleleng, Bali, kini juga terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sedang serius menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman. Dari dana sebesar Rp68 miliar yang digelontorkan untuk pemulihan pariwisata Sleman, dana yang disidik nilainya mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi hal ini, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengaku prihatin bila dana hibah pariwisata yang tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyarakat justru disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan korupsi yang dilakukan pejabat baik pusat maupun daerah, bagi Sandi, mencederai amanah rakyat.

"Saya mendukung sistem yang lebih mampu mencegah, serta kita implementasikan di setiap lapisan kementerian. Transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen, dan fairness dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sektor parekraf," ujar Sandiaga dalam Weekly Briefing di Jakarta, Senin (6/2).

Dikatakannya, dana hibah pariwisata di 2020 digelontorkan pemerintah kepada dinas untuk disalurkan untuk peningkatan resiliensi kepada pelaku parekraf yang saat itu mengalami masa-masa yang berat.

"Karena yang membutuhkan ini adalah saudara-saudara kita yang kondisinya berat dan memprihatinkan, masyarakat yang tertimpa pandemi dan melambatnya ekonomi. Tentunya bila ada penyelewengan kami prihatin dan akan menindaklanjuti meski bukan wewenang kami tapi lewat aparat hukum," kata Sandiaga.

"Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi sehingga ini tidak menjadi dampak buruk dan negatif terhadap pemulihan parekraf kita dan penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di 2024," sambung Sandiaga.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tata kelola yang baik dalam berbagai program Kemenparekraf/Baparekraf ke depannya, termasuk dana hibah pariwisata.


Baca juga: Prihatin, Volume Sampah di Teluk Kendari Tembus 2 Ton Perhari


"Kita prihatin (kasus penyelewengan dana hibah pariwisata) tapi kita harus berjuang karena jutaan masyarakat mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu. Untuk pengawasan, kami akan berkolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kejaksaan, dan kepolisian. Semua kita harus pastikan jangan sampai ada misalokasi maupun potensi dari tindak pidana korupsi," pungkas Sandiaga.

Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi covid-19. Di 2020, jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,3 triliun yang tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami gangguan finansial serta pemulihan akibat pandemi.

Sebelumnya, Kejari Sleman, Widagdo mengatakan, Tim Tindak Pindana Khusus sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. Ia menerangkan, penyelidikan kasus ini bermula ketika pada 2020 lalu Kemenparekraf mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.

Tujuan hibah adalah untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwiasata seperti industri hotel, restoran, desa wisata yang sedang mengalami gangguan keuangan karena pandemi. Apalagi, saat itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan drastis akibat virus mematikan tersebut.

"Untuk Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp68 miliar,” kata Widagdo.

Dari sejumlah Rp68 miliar itu, skemanya adalah 70% untuk sektor hotel dan restoran. Sedangkan sisanya yaitu 30% untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku destinasi wisata dan desa wisata selama pandemi.

Namun, dalam perjalanannya hibah bagi pelaku wisata dan desa wisata tersebut ternyata ada yang mengambil untung.

"Tim kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yakni, ada oknum yang memungut, meminta, atau memotong dana hibah bagi para pelaku wisata dan desa wisata tersebut," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra.

Temuan indikasi penyimpangan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku pariwisata dan desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh. (RO/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat