visitaaponce.com

Motif Kain Batik My Bangka Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual

Motif Kain Batik “My Bangka “ Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual 
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto(Dok. Kemenkumham Babel)

MOTIF kain batik My Bangka telah tercatat hak ciptanya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor 000443615.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto mengapresiasi langkah Bupati Bangka Mulkan yang mendaftarkan hak cipta batik tersebut.

"Pemegang hak cipta batik My Bangka yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, dengan pencipta Bupati Bangka Mulkan," ujar Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).

Baca juga : Industri Pariwisata Bangkit, Hotel Sambut Kedatangan Para Turis ke Bali  

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menjelaskan, jika pencatatan motif batik tersebut telah sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Untuk perlindungan hukumnya berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ungkap Eva Gantini.

Eva juga berharap agar kekayaan intelektual lainnya dapat segera menyusul untuk didaftarkan, sehingga seuruh karya memperoleh perlindungan hukum. (RO/Ol-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat