visitaaponce.com

Terdakwa Kasus Susur Sungai Di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Susur Sungai Di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

PENGADILAN Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun bagi Rofiah, 41, terdakwa kasus susur Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dede Halim dalam sidang yang berlangsung, Rabu (15/2). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 359 KUHPidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya Hakim Dede saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menyatakan Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan. "Hal yang memberatkan atas kealfaannya menyebabkan 11 orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis meninggal dunia hingga perbuatan korban menjadi preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa, menyesali atas kelalaian, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujarnya.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa menunjukan tanggung jawab dengan berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. "Terdakwa juga belum pernah dihukum dan bagi keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan atas musibah yang telah terjadi tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021," paparnya. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat