Terdakwa Kasus Susur Sungai Di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
![Terdakwa Kasus Susur Sungai Di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/af9d0494b64199c85c96cbb15edef692.jpg)
PENGADILAN Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun bagi Rofiah, 41, terdakwa kasus susur Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dede Halim dalam sidang yang berlangsung, Rabu (15/2). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 359 KUHPidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya Hakim Dede saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan. "Hal yang memberatkan atas kealfaannya menyebabkan 11 orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis meninggal dunia hingga perbuatan korban menjadi preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa, menyesali atas kelalaian, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan," ujarnya.
Hal lain yang meringankan adalah terdakwa menunjukan tanggung jawab dengan berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. "Terdakwa juga belum pernah dihukum dan bagi keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan atas musibah yang telah terjadi tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021," paparnya. (OL-15)
Terkini Lainnya
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Petahana Bupati Ciamis Didukung 7 Partai
Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Persiapan Pernikahan, 7 Warga Ciamis Alami Luka Bakar
Ayah Tiri Lakukan Kekerasan Seksual kepada Balita karena Sering BAB Sembarangan
5 Partai di Ciamis Berkoalisi, PDIP Ajukan Nanang Permana sebagai Cabup
Ciamis Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-11 Kalinya
Wisata Susur Sungai Maron di Pacitan Ramai selama Libur Lebaran
Wisata Susur Sungai Saat Ramadan Ramai Diminati Warga
Banyumas Kembangkan Wisata Susur Sungai Serayu
PHR-KLHK Gelar Aksi Susur Sungai dan Gerakan Bersih Sungai Ciliwung
PAM Jaya dan Gerakan Ciliwung Bersih Kolaborasi dalam Pelestarian Sungai Ciliwung
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap