visitaaponce.com

AJI Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan di Medan

AJI Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan di Medan
Ilustrasi(DOK.MI)

ALINASI Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Sumatra Utara, mengecam tindakan pengadangan dan ancaman pembunuhan oleh sejumlah preman terhadap jurnalis yang meliput rekonstruksi kasus penganiayaan di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/2).

Ketua AJI Kota Medan Christison Sondang Pane mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai insiden yang terjadi saat polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan. Setelah mendapat informasi yang dianggap lengkap, tindakan yang dilakukan terhadap sejumlah wartawan peliput dalam insiden itu dikecam AJI Medan.

"Kami mengecam tindakan oknum diduga preman yang menghalangi kerja jurnalis dalam insiden tersebut," ujar Christison di Medan, Senin petang.

Pada Senin siang, para jurnalis yang sedang meliput rekonstruksi kasus penganiayaan mengalami pengadangan dan pengancaman oleh sejumlah orang yang diduga preman. Insiden itu terjadi di sekitar lokasi rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Insiden berawal ketika personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus di halaman lokasi hiburan malam tersebut. Lalu para wartawan media cetak dan elektronik datang ke lokasi untuk meliput.

Namun saat para wartawan hendak mengambil gambar, seorang pria yang mengaku bernama Rakes melarang jurnalis melakukan peliputan. Pria yang mengaku sebagai anggota AMPI itu juga merampas dan merusak handphone milik salah seorang wartawan.

Bukan hanya mengadang, dalam insiden tersebut Rakes bahkan melontarkan ancaman membunuh kepada jurnalis. Ancaman tetap dilontarkan meski penjelasan sudah disampaikan jurnalis bahwa mereka datang ke lokasi tersebut hanya untuk melaksanakan tugas peliputan.


Baca juga: Diduga tidak Berizin, Pedagang Pasar Lama Bojonegoro Tolak Pendataan


Bukan menghentikan tindakannya, Rakes justru sempat menendang dan merusak handphone milik seorang jurnalis. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan kekerasan dan pengancaman oleh Rakes dialami dua jurnalis media online dan satu jurnalis TV.

Situasi sempat memanas tetapi reda setelah petugas polisi datang ke lokasi insiden. Rakes pun meninggalkan tempat itu dengan menumpang sebuah mobil.

Christison mengatakan, AJI Medan menyayangkan terjadinya tindakan premanisme dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik tersebut. Dia menegaskan, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yakni mengatur tentang kemerdekaan pers.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut dia, pers nasional memiliki peran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6, poin d dan e dalam UU Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis juga dilindungi dengan Pasal 8 UU Pers.

AJI Medan juga menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Yang mana pasal itu dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Yakni dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Array A Argus menambahkan, pihaknya juga mendorong para wartawan yang menjadi korban pengalangan dan pengancaman untuk segera membuat laporan ke polisi.

Aparat penegak hukum pun diminta agar insiden ini diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat