visitaaponce.com

Ketua IPW Dapat Sorotan, Polisi Diminta Jangan Ragu Tegakan Hukum

KETUA Perhimpunan Magister Hukum Indonesia atau PMHI Asban Sibagariang, meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. 

“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata dia, Minggu (5/3).

Baca juga: Kasus Flu Burung di Cimahi dalam Proses Uji Sampel

Ia juga menyayangkan langkah Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai prosedur upaya hukum yang dapat ditempuh atas penetapan tersangka dan penangkapan Helmut Hermawan. 

“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” beber dia.

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yg memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian, maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.

Ia menekankan, agar lembaga swadaya masyarakat benar-benat bisa bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang. 

Senada, Pakar Hukum Pidana Prof. DR. Supardji ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Prof. Supardji ikut menyoroti bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, pun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya. 

“Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak "koar-koar" dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan", demikian ujar Supardji.  

Prof. Supardji menambahkan Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka. Ia yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan. 

“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang", pungkasnya dia. 

Sekedar informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipanggil sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya juga menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2).  Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. 

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba). (RO/OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat