visitaaponce.com

Perang Ketupat di Tempilang Dicatatkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Perang Ketupat di Tempilang Dicatatkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal 
Penyerangan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Perang Ketupat di Bangka Barat, Bangka Belitung(Dok. Kemenkumham Babel)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Perang Ketupat”,kepada Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming.

Surat tersebut diserahkan pada acara Pesta Adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruah Tempilang tahun 2023 yang digelar di Pantai Pasir Kuning Tempilang, Bangka Barat.

Acara adat itu diselenggarakan setiap tahun, pada minggu ke tiga Bulan Sya'ban, atau yang biasa disebut dengan Bulan Ruah. Penyerahan yang dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kemenkumham Babel Adi Riyanto tersebut disaksikan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaludin.

Baca juga : Ikut ajang HUT ke-59 Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Babel Tunjukkan Hasil Pembinaan WBP 

Surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional dengan jenis Upacara Adat-Ritual. Klasifikasinya terbuka, sakral, dan dipegang teguh.

Kustodian dari Kekayaan Intelektual Komunal tersebut yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat. Wilayah/lokasinya di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. KIK tersebut didaftarkan oleh Muhammad Ali, dengan nomor pencatatan EBT19202300096.

Baca juga : Kemenkumham Babel Lakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Toboali 

Ridwan Djamaludin berharap Upacara Adat Perang Ketupat ini dapat diperkenalkan lebih luas ke seluruh penjuru dunia. 

“Perang Ketupat merupakan perang persahabatan, dan harus kita jadikan sebagai penguat tali silaturahmi,” ujar Ridwan.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, tradisi Perang Ketupat sudah dilaksanakan sejak dahulu oleh masyarakat. 

“Budaya ini layak untuk dikembangkan, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai situs sejarah warisan tak benda nasional,” ujarnya.

Perang Ketupat dilambangkan sebagai bentuk perlawanan masyarakat Tempilang terhadap lanur atau perompak yang datang melalui Pantai Pasir Kuning. 

Sebagai peringatan atas perlawanan masyarakat Tempilang dalam mengusir perompak yang terjadi di pinggir Pantai Pasir Kuning, maka dilakukan Perang Ketupat dan pelepasan perahu atau nganyot perau pada bulan syaban sekaligus memperingati bulan ruah. 

Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengajak Pemda untuk catakan kekayaan intelektual komunal, baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional , maupun indikasi geografis, dengan dicatatkan di pangkalan data ditjen kekayaan intelektual, akan ada perlindungan hukum. 

"Cukup banyak makanan khas dan tradisi adat di Babel yang perlu dicatatkan Kekayaan intelektual komunalnya," kata Harun.

Dalam pesta adat tersebut hadir Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Barat, Ketua Adat Desa Tempilang, beserta masyarakat. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat