visitaaponce.com

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/3).(MI/Depi Gunawan)

RATUSAN ribu batang rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Cimahi, Rabu (15/3) dimusnakan. Rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah merupakan hasil sitaan operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, Damkar Kota Cimahi, dan Bea Cukai Bandung sepanjang 2022.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto menyebutkan total ada 129.720 batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar. "Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP. Setelah dipastikan menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan," kata Ganis, Rabu (15/3).

Ia mengatakan, selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak kembali mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Jika membandel, tegasnya, maka akan diberikan sanksi lebih berat.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. "Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Ganis.

Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.

"Perlu saya tegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara," tambah Dikdik. (R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat