visitaaponce.com

Polres Tegal Tindak 137 Remaja Langgar Aturan Lantas

Polres Tegal Tindak 137 Remaja Langgar Aturan Lantas
Personel Polres Tegal sedang mendata sekaligus memberi arahan kepada para remaja yang ditangkap saat konvoi.(MI/SUPARDJI RASBAN)

JAJARAN Polres Tegal menangkap 137 remaja yang mengikuti arak-arakan atau konvoi pada Minggu (9/4/2023) dini hari. Mereka diboyong ke kantor polisi karena tidak memiliki STNK dan SIM serta menggunakan knalpot bising.

Para remaja itu diciduk saat Polres tegal menggelar patroli di Jalan Gajahmada. "Mereka kita hentikan di Jalan Gajahmada saat melakukan konvoi. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujar Kapolres Tegal AKB Jaka Wahyudi.

Jaka menuturkan untuk yang tidak memiliki SIM atau STNK dan knalpot motornya bising, ditilang.

Baca juga: KPU Jateng Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di Tegal

Kapolres berpesan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terlebih saat malam Minggu agar tidak ikut terpengaruh ikut konvoi atau tawuran antarremaja.

"Walaupun dalilnya bagi-bagi nasi bungkus jelang makan sahur, tetap tidak kita izinkan. Karena praktiknya, mereka sambil arak-arakan dan memenuhi semua lajur jalan," kata Jaka.

Baca juga: Warga Tegal Rela Antre Tukarkan Uang Kertas Untuk Keperluan Lebaran

"Sehingga mengganggu penguna jalan yang lain. Terlebih mereka mengunakan knalpot brong yang suaranya bising dan mengganggu ketertiban umum," imbuh dia. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat