Cegah Tumpang Tindih Regulasi Tata Ruang, BSKDN Kemendagri Jaring Pendapat Pakar
![Cegah Tumpang Tindih Regulasi Tata Ruang, BSKDN Kemendagri Jaring Pendapat Pakar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b63c891b0f59042f7ead9ee2e86db115.jpg)
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring pendapat sejumlah pakar guna mencegah tumpang tindih regulasi terkait tata ruang desa.
Sejumlah pakar tersebut dihadirkan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema "Problematika Penyusunan Dokumen Kebijakan Perencanaan Tata Ruang Desa". Disksusi tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Orchardz Jayakarta pada Selasa (11/4).
Perencana Ahli Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Oswar Muadzin Mungkasa yang menjadi salah satu narasumber menerangkan, hal terpenting dalam penyusunan dokumen kebijakan perencanaan tata ruang desa adalah pemahaman mengenai regulasinya terlebih dahulu.
Baca juga : Dukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang Desa
Hal ini mengingat regulasi tersebut baru ada di tingkat kabupaten dan belum menyentuh tingkat desa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui bahwa pembangunan kawasan perdesaan secara umum mengacu pada tata ruang kabupaten/kota. Dalam hal ini dibutuhkan penyusunan tata ruang desa yang wajib mendapatkan evaluasi dari kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.
Baca juga : Tingkatkan Inovasi Kota Solok, Kepala BSKDN Ingatkan Kolaborasi Antar-OPD
Kendati demikian, dibanding membuat UU baru mengenai tata ruang desa, Oswar lebih menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada dengan menambahkan substansi terkait perencanaan tata ruang desa.
"Undang-Undang Tata Ruang Desa tidak perlu diubah secara keseluruhan tetapi lebih pada substansinya kita ubah, tidak membuat Undang-Undang baru tetapi substansinya ada secara detail pada Undang-Undang tata ruang tersebut," jelasnya.
Langkah tersebut menurut Oswar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dalam pelaksanaannya menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Pemdes).
"Karena semangatnya adalah mengurangi sebanyak mungkin aturan," tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gandiwa Yudhistira yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan mengenai pentingya dukungan aparatur desa terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, aparatur desa perlu memiliki kemampuan mengelola informasi berbasis data sesuai dengan platform yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
"Ke depannya untuk wilayah yang strategis dapat kita dorong RDTR nya. Namun ketika suatu desa memiliki RDTR maka kegiatan yang diatur di luar RDTR akan sulit dilakukan. Nah di sinilah kita perlu menentukan apakah desa perlu memiliki RDTR atau cukup kita muat dengan komprehensif fleksibel di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota saja," ungkapnya.
Di lain sisi, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan, keberadaan tata ruang desa harus bisa membuat masayarakat memiliki akses dengan sumber daya alam yang dimiliki daerahnya.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik lahan misalnya antara pemilik konsensi tambang dengan desa. Konflik tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui tata ruang.
"Tata ruang yang mana? Belum tentu tata ruang desa, bisa saja selesai dengan tata ruang kabupaten tetapi bagaimana teman-teman desa, kepala desa, pengurus desa terlibat dalam proses tata ruang kabupaten itu," pungkasnya. (RO/Z-5)
Terkini Lainnya
Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Rumah Amal Salam dan Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi Menata Kampung Pasca-Gempa di Cianjur
Kebijakan Satu Peta Kikis Tumpang Tindih
Selain Estetika, Aroma Ruangan Berperan sebagai Pemikat
Alasan Jokowi Angkat AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang
5 Fakta Sesar Sumedang Penyebab Gempa di Akhir Tahun 2023
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
BPS: Rasio Gini Maret Turun Tipis
Tantangan untuk Kreator Konten dari Perdesaan
Pemerataan Bidan Harus Sampai Desa untuk Kemandirian Masyarakat
Tiongkok Mengubah Nama Desa untuk Menghilangkan Budaya Uighur
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap