visitaaponce.com

Kasus Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPOLISIAN Resor Pesisir Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pekan lalu. Penetapan tersangka tiga orang itu dilakukan dalam gelar Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Minggu (16/4) sore.

Kapolres Pessel Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono mengatakan gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang. "Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujarnya, Minggu (16/4).

Novianto mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah dikantongi dan akan segera ditangkap. "Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tandas Novianto.

Baca juga: Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Persekusi Dua Perempuan di Sumatra Barat

Novianto Taryono sebelumnya menjelaskan kedua korban yang merupakan wanita berusia 19 dan 23 tahun mengaku memang merupakan karyawan atau pemandu lagu yang bekerja di Cafe Anastasya Pantai Pasir Putih Kambang. Namun saat kejadian mereka cuma berkunjung ke kafe, tidak sedang mendampingi tamu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan telah menjadi pendamping hukum bagi kedua korban. Pendampingan bersifat kooalisi. Selain LBH Padang, ikut juga mendampingi WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar, dan OPSI Sumbar.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pada 13 April 2023 tim telah mendatangi korban, keluarga, saksi, dan beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi saat persekusi terhadap dua perempuan di Kambang Pesisi Selatan.

Baca juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polres Pesisir Selatan belum Menetapkan Tersangka

Indira menceritakan kronologis yang mereka himpun, antara lain, dua perempuan, WDP dan L, menjadi korban persekusi oleh ratusan warga yang berasal dari Nagari Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Kedua korban mengunjungi Cafe Natasya dan memesan makanan beserta minuman. Selesai makan, kemudian kedua korban ini saling bicara dan tiba-tiba didatangi sekitar 300 orang. 

Korban merasa bingung dan sempat WDP melarikan diri dan meminta pertolongan pada salah satu lelaki yang dia kenal. Namun malah laki-laki itu yang melakukan provokasi kepada warga lain untuk menangkap WDP.

Dalam kejadian tersebut, korban sempat mempertanyakan yang terjadi dan mengatakan mereka hanya pengunjung kafe serta bertanya tentang kesalahan mereka. Namun massa melakukan hinaan, cacian, dan bahkan diteriaki bakar-bakar sehingga membuat korban sangat ketakutan. Mereka dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perdamaian. Dalam surat perdamaian tidak terbukti terkait perbuatan asusila yang yang dituduhkan kepada kedua korban.

"Korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Lengayang dan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan video porno sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/32/IV/2023/Sek-Lengayang/Res- Pessel/Polda Sumbar tertanggal 9 Maret 2023. Kami menemukan fakta-fakta korban mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Saat ini kondisi korban terutama WDP terluka harga diri, nama baik, dan trauma atas kejadian yang diterima," ungkap Indira.

Ia menuturkan tindakan persekusi, mempermalukan, atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika perbuatan ini dibiarkan, ke depan ada potensi mengarah pada femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa ujarnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat