Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Persekusi Dua Perempuan di Sumatra Barat
![Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Persekusi Dua Perempuan di Sumatra Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/cee7bef5dda10761c48c50909ff1f398.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat.
Sari Yuliati mendesak Polda Sumatra Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.
"Mendesak Polda Sumatra Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab!" kata Sari.
Baca juga: Kampung Sonsang Gelar Festival Wisata di Musim Libur Lebaran
Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.
Lebih lanjut, menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi 2 perempuan, sangat ironis dan biadab, Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tegas Sari.
Baca juga: Jelang Lebaran, Stok Pangan di Padang Dipastikan Aman
Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polisi Sita Paspor Bolsonaro, Mantan Presiden Brasil yang Dituduh Kudeta
Wartawan Diduga Diintimidasi saat akan Wawancarai Firli Bahuri di Aceh
Dituduh Mata-mata, Rusia Perpanjang Hukuman Penjara Wartawan AS
12 Fakta Guru Husein di Pangandaran Viral karena Berani Lawan Pungli
Pelaku Ketiga Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel Serahkan Diri
Kasus Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap