visitaaponce.com

Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang

Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang
Kapolres Garut AKB Rio Wahyu Anggoro (kiri) dan Dadang Sumarna alias Dadang Buaya (tengah).(MI/ADI KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menangkap Dadang Sumarna, preman yang tenar di Garut. Dia ditangkap karena berbuat onar dan kali ini Dadang membacok dua orang menggunakan golok.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dadang alias Dadang Buaya saat melakukan aksinya ternyata masih menjalani proses pembebasan bersyarat dan baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar

Kapolres Garut AKB Rio Wahyu Anggoro mengatakan, perbuatan Dadang pada Selasa kemarin membuat dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk ketiga kalinya. Padahal, preman bengis itu telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah.

"Saya sudah ingatkan sebelum Lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota (Polres Garut), termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah dan jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dilakukan Dadang Buaya dinilai dia tidak kapok dan sudah berulang kali keluar masuk bui," kata Rio dalam konfrensi pers, Kamis (27/4).

Kapolres menerangkan selain Dadang juga ada tersangka lain, yakni Yusuf Suproni yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dadang dan Yusup mengaku kesal ditegur korban saat melintas dengan cepat di jalan raya.

Awalnya Yusuf kesal dan memukul dua korban tersebut. Dadang kemudian menghampiri dan malah membacok dengan golok yang dia pegang.

Baca juga: Kang Emil Larang ASN Jabar Flexing di Dunia Maya

"Kedua korban tersebut bernama Opid alias Eyang dan Roni Darmawan hingga warga yang melihat langsung dilarikan RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam. Atas kejadian tersebut, polisi meminta kedua tersangka untuk menyerahkan diri sebelum saya memimpin penangkapan ini hingga akhirnya keduanya ditangkap," ujarnya.

Dadang kini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dan terancam 7 tahun penjara ditambah seperempat hukuman, karena bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat. 

Sebelumnya pada Mei 2021, Dadang pernah ditangkap karena menyerang kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk dengan membawa sebilah golok. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat