Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang
![Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/06928ab74e6faac445f65001f9dc2615.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menangkap Dadang Sumarna, preman yang tenar di Garut. Dia ditangkap karena berbuat onar dan kali ini Dadang membacok dua orang menggunakan golok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dadang alias Dadang Buaya saat melakukan aksinya ternyata masih menjalani proses pembebasan bersyarat dan baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga: Polisi di Ibu Kota Diminta tetap Lakukan Patroli Skala Besar
Kapolres Garut AKB Rio Wahyu Anggoro mengatakan, perbuatan Dadang pada Selasa kemarin membuat dia harus berurusan dengan penegak hukum untuk ketiga kalinya. Padahal, preman bengis itu telah diwanti-wanti untuk tidak membuat masalah.
"Saya sudah ingatkan sebelum Lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota (Polres Garut), termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah dan jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dilakukan Dadang Buaya dinilai dia tidak kapok dan sudah berulang kali keluar masuk bui," kata Rio dalam konfrensi pers, Kamis (27/4).
Kapolres menerangkan selain Dadang juga ada tersangka lain, yakni Yusuf Suproni yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dadang dan Yusup mengaku kesal ditegur korban saat melintas dengan cepat di jalan raya.
Awalnya Yusuf kesal dan memukul dua korban tersebut. Dadang kemudian menghampiri dan malah membacok dengan golok yang dia pegang.
Baca juga: Kang Emil Larang ASN Jabar Flexing di Dunia Maya
"Kedua korban tersebut bernama Opid alias Eyang dan Roni Darmawan hingga warga yang melihat langsung dilarikan RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam. Atas kejadian tersebut, polisi meminta kedua tersangka untuk menyerahkan diri sebelum saya memimpin penangkapan ini hingga akhirnya keduanya ditangkap," ujarnya.
Dadang kini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 dan terancam 7 tahun penjara ditambah seperempat hukuman, karena bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat.
Sebelumnya pada Mei 2021, Dadang pernah ditangkap karena menyerang kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk dengan membawa sebilah golok. (Z-6)
Terkini Lainnya
Tim Gabungan Polres Jakpus Buru Jambret Bermotor di Area CFD
Kerap Picu Tawur, Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong di Jakarta Utara
Kejahatan Jalanan Bikin Resah Masyarakat
Operasi Kejahatan Jalanan, Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong
Cerita Tim Sabhara Polres Cimahi Gagalkan Aksi Begal
Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penyerangan Terhadap Mahasiswa
Warga Palestina yang Meninggal di Penjara Israel Karena Disiksa
Kapolda Sulbar Akan Beri Sanksi Petugas Lalai yang Mengakibatkan Tahanan Kabur
55 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap