visitaaponce.com

Dukun Cabul Ditangkap di Tasikmalaya

Dukun Cabul Ditangkap di Tasikmalaya
Y, tersangka pencabulan, tengah diperiksa anggota Polres Kota Tasikmalaya.(MI/ADI KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dukun palsu berinisial Y. Tersangka merupakan warga Sukahening yang diduga mencabuli ibu muda berinisial S yang bersal dari Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan pengaruh guna-guna.

Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AK Agung Tri Poerbowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Disebutkan S dicabuli pelaku di rumahnya dengan menawarkan jasa bisa mengobati pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacarnya.

Baca juga: Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban pertama kali bertemu pelaku di tempat penggilingan padi. Dia membujuk korban dengan menawarkan pengobatan. Pelaku meminta korban datang ke rumah dengan syarat membawa kapas dan minyak goreng," kata Agung, Selasa (2/5).

Agung mengatakan korban kemudian datang dengan membawa apa yang diperintah tersangka. Setelah itu, S diminta masuk ke dalam kamar dan diikuti tersangka yang kemudian menutup pintu. Korban diminta melepas semua pakaian yang dipakainya.

"Korban menuruti kemauan tersangka dan memakai selimut hingga proses pengobatan dilakukannya dengan meraba tubuh ibu muda dibaluri minyak goreng. Dalam proses itu, YP melakukan pencabulan, pelecehan seksual fisik dan setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya, menceritakan kepada keluarganya telah disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.

Baca juga: Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang

Menurutnya, suami korban yang mendengar cerita istrinya naik pitam dan mengirimkan pesan kepada pelaku yang berpura-pura sebagai korban ingin lagi diobati hingga tersangka datang ke rumahnya.

Saat tiba di rumah korban, tersangka langsung ditangkap hingga dibawa ke Polsek Pageurageung dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Kota Tasikmalaya.

"Keluarga korban berhasil menangkap pelaku dan kini anggota masih dalam pemeriksaan berkaitan dengan laporan korban. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 4B jo Pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Agung. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat