Dukun Cabul Ditangkap di Tasikmalaya
![Dukun Cabul Ditangkap di Tasikmalaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/32ac834e13c7e9001a71b4050ec8d801.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tasikmalaya berhasil menangkap dukun palsu berinisial Y. Tersangka merupakan warga Sukahening yang diduga mencabuli ibu muda berinisial S yang bersal dari Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan pengaruh guna-guna.
Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AK Agung Tri Poerbowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Disebutkan S dicabuli pelaku di rumahnya dengan menawarkan jasa bisa mengobati pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacarnya.
Baca juga: Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban pertama kali bertemu pelaku di tempat penggilingan padi. Dia membujuk korban dengan menawarkan pengobatan. Pelaku meminta korban datang ke rumah dengan syarat membawa kapas dan minyak goreng," kata Agung, Selasa (2/5).
Agung mengatakan korban kemudian datang dengan membawa apa yang diperintah tersangka. Setelah itu, S diminta masuk ke dalam kamar dan diikuti tersangka yang kemudian menutup pintu. Korban diminta melepas semua pakaian yang dipakainya.
"Korban menuruti kemauan tersangka dan memakai selimut hingga proses pengobatan dilakukannya dengan meraba tubuh ibu muda dibaluri minyak goreng. Dalam proses itu, YP melakukan pencabulan, pelecehan seksual fisik dan setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya, menceritakan kepada keluarganya telah disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.
Baca juga: Dadang Buaya Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Bacok 2 Orang
Menurutnya, suami korban yang mendengar cerita istrinya naik pitam dan mengirimkan pesan kepada pelaku yang berpura-pura sebagai korban ingin lagi diobati hingga tersangka datang ke rumahnya.
Saat tiba di rumah korban, tersangka langsung ditangkap hingga dibawa ke Polsek Pageurageung dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Kota Tasikmalaya.
"Keluarga korban berhasil menangkap pelaku dan kini anggota masih dalam pemeriksaan berkaitan dengan laporan korban. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 4B jo Pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Agung. (Z-6)
Terkini Lainnya
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Tanah Longsor Menerjang 60 Titik dan 12 Kecamatan di Tasikmalaya
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Jalan Taraju Ambles Sepanjang 30 Meter, Arus Kendaraan Dialihkan
Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya
Tasikmalaya Kembangkan Peternakan Domba dan Kambing
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap