visitaaponce.com

Jalan Rusak Lampung, Anggaran Pemeliharaan Jalan Cuma 1

Jalan Rusak Lampung, Anggaran Pemeliharaan Jalan Cuma 1%
Mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (3/5).(ANTARA/ARDIANSYAH )

JALAN rusak di Lampung tengah menjadi sorotan publik. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti belanja pemeliharaan jalan dan irigasi yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang minim hanya 1% di tahun ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,38 triliun. Untuk belanja operasional (belanja pegawai) dianggarkan Rp2,14 triliun atau sekitar 30% dari total. Sedangkan belanja modal berupa belanja pemeliharaan jalan dan irigasi hanya Rp72,4 miliar atau sekitar 1% dari total anggaran.

"Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya daerah dapat memperbaiki jalan dan mengurangi persentase jalan rusak di daerah," kata Djoko dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Baca juga: Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pengamat: Daerah Semakin tidak Serius Urus Infrastruktu

Djoko menyampaikan jaringan jalan di Lampung yang rusak tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di pemerintah daerah (pemda), namun ada juga status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PU-Pera.

Mengutip data kondisi jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) di 2021, Djoko menjelaskan panjang jalan nasional mencapai 1.292,21 kilometer (km) dengan kondisi baik 32,28% atau 430,06 km, kondisi sedang dengan 60,61% atau 783,20 km, yang rusak ringan sebesar 4,38% atau 56,58 km dan rusak berat dengan 1,73% atau 22,37 km.

Baca juga: Pemda Lampung Dianggap Tak Mampu Tangani Jalan Rusak, Jokowi Ambil Alih

Untuk Kabupaten Lampung sepanjang 14.669 kilometer, kondisi baik tercatat sebesar 33,80% atau 4.958 km, 21,36% kondisi sedang atau 3.133,54 km, kondisi jalan yang rusak ringan mencapai 27,06% atau 3.969,96 km dan jalan yang rusak berat sebesar 17,77% atau 2.607,07 km. Jalan kabupaten yang mengalami kerusakan, mencapai 44,83% atau 6.577,03 km.

Pengamat MTI itu menerangkan secara umum jalan rusak disebabkan tiga hal yaitu konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lalu kerap dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL) dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.

"Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan," tegasnya.

Djoko menilai kasus jalan rusak di Lampung dapat sebagai momentum pemerintah untuk membenahi pembangunan jalan yang berkualitas. Kondisi jalan rusak pun dianggap merugikan perekonomian daerah.

"Jelas ini dapat merugikan ekonomi daerah karena tertinggal infrastrukturnya," pungkasnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat