visitaaponce.com

Wakil Bupati Blitar Pasang Badan bagi Warganya yang Kena Denda PLN

Wakil Bupati Blitar Pasang Badan bagi Warganya yang Kena Denda PLN
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso(Isitimewa)

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyatakan siap pasang badan bagi para warganya yang diduga menjadi korban manipulasi temuan pelanggaran dan pengenaan denda oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain akan mendampingi di jalur hukum Rahmat, yang juga seorang Advokat, juga membuka posko pengaduan di rumah dinasnya di Wisma Muradi.

"Saya siap kalau suruh bayar denda dengan nominal tinggi. Mana mampu mereka bayar denda. Buat makan saja susah, apa lagi masalah PLN. Jangan menekan orang, tidak baik," kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (7/5).

Rahmat akan turun langsung menangani masalah ini dengan membantu warga yang tidak mampu membayar denda serta melakukan pendampingan dan edukasi hukum.

Baca juga: Wakil Bupati Blitar: Perusahaan Outsourcing RSUD Srengat Harus Dievaluasi

"Saya buka posko pengaduan. Silakan datang langsung ke rumah dinas saya di Wisma Muradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang memang dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, kasus manipulasi pelanggaran banyak menyasar warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro; warga Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan; dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar.

Baca juga: PLN Siapkan 282 Kendaraan Listrik untuk Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

Koordinator warga Blitar Barat, Didik, mengaku sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melawan PLN.

"Kalau PLN ngeyel betul, tidak mau hapus denda, kami akan pidanakan. Kami tidak mau jadi korban manipulasi temuan. Kasihan warga desa banyak yang tidak mampu," ucap Didik.

Sebelumnya, PLN mengklaim menemukan adanya sejumlah pemakaian tenaga listrik di rumah warga yang tidak tertib, sehingga harus melibatkan aparat kepolisian saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Manajer PLN UP3 Kediri, Leandra Agung, mengemukakan selama kegiatan P2TL di wilayah Blitar didapati banyak temuan antara lain pembesaran pembatas kwh, sambung langsung, pindah meter, merusak kabel dan meteran agar listrik tidak terukur yang berpotensi membahayakan.

"Temuan yang diperoleh petugas di lapangan cukup banyak dan sangat berbahaya sekali untuk keamanan masyarakat sendiri, misal pembesaran daya ilegal bisa berpotensi terbakar karena tidak sesuai kapasitas kWh meter. Selain itu, dari temuan lain kita dapatkan meteran dirusak dan mempengaruhi pengukuran meter, ujung-ujungnya negara dirugikan karena pembayaran tidak sesuai," jelas Leandra di Kediri, Sabtu.

Ia menegaskan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) termasuk Kabupaten Blitar itu dilandasi adanya potensi bahaya kelistrikan yang timbul karena instalasi tidak standar. PLN, sambungnya, ingin menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan di rumah pelanggan hingga pengamanan pendapatan negara. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat