KPK Amankan Dua Mobil Mewah Rafael Alun di Surakarta
![KPK Amankan Dua Mobil Mewah Rafael Alun di Surakarta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/0f35a3ee5f3c0da8a4a2226875bd63f4.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Triambodo (RAT), tersangka kasus gratifikasi. Kedua mobil dititipkan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Dua barang bukti yang dititipkan ke Polresta Surskarta itu berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry m Keberadaannya dalam balutan police line di halaman parkir Mako Polresta, sejak Senin sore (29/5).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dua mobil milik RAT itu merupakan barang sitaan KPK. "Kami telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan. Barang bukti tersebut berupa dua unit kendaraan mobil," kata Iwan, Selasa (30/5) di sela sela konferensi pera kasus pembunuhan mutilasi oleh Kapolda Jateng di Mako Polres Sukoharjo.
Baca juga : KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
Penyidikan atas diri RAT bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Christalino David Ozora alias David, yang kemudian berkembang pada sejumlah dugaan adanya kasus gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Iwan beberkan penitipan barang bukti dua mobil tersebut, diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi. "Yang disampaikan KPK ke kami adalah barang bukti terkait RAT (Rafael Alun Trisambodo), yang perlu untuk penyelidikan ," imbuh mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta itu.
Baca juga : Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan
Iwan menambahkan semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan ini terkait kasus gratifikasi RAT. Sayang tidak diperinci, dua barang mobil titipan itu disita KPK dari mana.
Yang jelas, lanjut dari Kapolresta Surakarta ini, kendaraan terkait RAT, akan berada di Polresta sampai menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dari penampakan, dua unit mobil titipan KPK tersebut dipasang garis polisi. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi barang bukti tidak bergeser. Dan sesuai SOP maka barang bukti diberi police line. (Z-4 )
Terkini Lainnya
Pelebaran Defisit Imbas Gencarnya Belanja sejak Awal Tahun
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap