visitaaponce.com

Pensiunan Guru di Kalasan Cabuli 11 Anak Bawah Umur

Pensiunan Guru di Kalasan Cabuli 11 Anak Bawah Umur
Mantai guru menjadi pelaku pencabulan belasan anak di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.(Medcom.id/Ahmad Mustaqim.)

SEORANG pensiunan guru yang tinggal di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan ke Polda DIY. Pensiunan pendidik berinisial R ini dilaporkan ke Polda DIY telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. 

Itu dikatakan Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto di Mapolda DIY Jalan Siliwangi, Yogyakarta, Senin (5/6). Laporan pertama dilakukan oleh salah satu orangtua korban. 

Setelah melapor, orangtua itu didatangi tetangga-tetangganya yang juga punya anak yang masih di bawah umur. Akhirnya diketahui tersangka R melakukan pencabulan terhadap 11 anak bawah umur dengan rentang usia 5-11 tahun.

Baca juga: 17 Anak di Garut Dicabuli Guru Ngaji Gadungan, MUI : Hati-Hati Memilih Guru

"Perbuatannya itu dilakukan di rumah pelaku sejak 2020 hingga Mei 2023," kata Nugroho. Semua anak yang menjadi korban, ujarnya, diiming-imingi akan diberi uang Rp2.000 hingga Rp10.000 dan buah-buahan. Setelah berada di rumah pelaku, anak-anak itu kemudian digerayangi bagian dada, pantat, dan kemaluannya dimasuki jari. 

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," kata Nuredy. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat