visitaaponce.com

Prostitusi Online Mahasiswa di Palu Akhirnya Dibongkar Polisi

Prostitusi Online Mahasiswa di Palu Akhirnya Dibongkar Polisi
Ilustrasi Prostitusi(Ist)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan mahasiswa dari universitas ternama di Palu. Enam pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Weinartono mengatakan, prostitusi online itu dijalankan melalui salah satu hotel yang beralamat di Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Selatan.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas prostitusi online.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Pelabuhan Trenggalek

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berlanjut kepada penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Rajawali itu,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (6/6).

Dalam pengungkapan kasus itu, dua wanita dan empat pria ditangkap, bersama dengan enam smartphone berbagai merek, dua tagihan hotel, serta satu kartu tanda pengenal (e-KTP).

Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Perempuan Uzbekistan dan Maroko terkait Prostitusi Online

Djoko menjelaskan, dua wanita berinisial D ,21, berdomisili di Sigi dan RA ,19, berdomisili di Palu.

Sedangkan empat pria berinisial IJM ,23, MDR ,28, ADP ,24, dan MA ,24,.

“Dua perempuan itu tidak memiliki pekerjaan dan dalam kasus ini mereka sebagai korban. Sedangkan empat pria merupakan mahasiswa dari salah satu universitas ternama dan berdomisili di Palu,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, bisnis haram ini dijalankan dengan memesan dua kamar hotel di Jalan Rajawali.

Di mana, satu ruangan digunakan untuk korban (wanita) melakukan persetubuhan dengan pelanggan dan satu ruangan lainnya difungsikan sebagai tempat pelaku menjalankan prostitusi online.

“Layanan booking online mereka lakukan dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Jadi, pelaku itu mempromosikan wanita yang tersedia untuk pemesanan online terbuka melalui MiChat,” ungkap Djoko.

Setelah komunikasi dan kesepakatan dibuat dengan pelanggan, wanita yang sudah disiapkan pelaku kemudian disuruh untuk menunggu di kamar. Ketika pelanggan datang, persetubuhan pun dilakukan.

“Tarif jasa prostitusi online bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1.2 juta. Para pelaku menerima sebagian dari pembayaran jasa ini, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Sisanya untuk si wanita,” papar Djoko.

Saat ini, empat pria yang merupakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan.

“Kasus ini juga masih terus dikembangkan. Dan kita berharap tidak ada lagi kasus serupa ditemukan di Sulteng,” tandas Djoko. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat