visitaaponce.com

Nahkoda Pertanyakan Fakta Kesalahannya pada Kasus Putusnya Kabel Optik Bawah Laut di Jambi

Nahkoda Pertanyakan Fakta Kesalahannya pada Kasus Putusnya Kabel Optik Bawah Laut di Jambi
Kuasa hukum terdakwa M Taufik, Al Walid Muhammad menjelaskan pembelaan bagi kliennya.(MI/SOLMI SUHAR)

KENDATI berupaya terlihat tegar, M Taufik Ali Hasibuan tidak
mampu menyembunyikan kekecewaannya saat menapaki turunan tangga belakang Gedung Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Tidak banyak keterangan didapat dari mulut Taufik yang sedang berjalan
menuju mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Kuala Tungkal. Pria yang berprofesi sebagai nahkoda kapal itu, banyak terlihat menghela nafas panjang sembari menggaruk kepala.

Saat digiring dengan tangan diborgol, pria asal Riau tersebut hanya melontarkan kalimat singkat. "Saya dizalimi. Salah saya apa," ujarnya saat hadir hadir dalam persidangan penyampaian duplik oleh penasehat
hukumnya Al Walid Muhammad di Ruang Sidang Tirta PN Kuala Tungkal, Rabu (7/6).

Penasihat Hukum Taufik, Al Walid Muhammad dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm, di luar ruang sidang mengatakan kliennya merupakan nahkoda dari tugboat (kapal tunda) Dabo 103 yang didakwa
melakukan tindak pidana saat dalam perjalanan menarik tongkang BG Marine Power 2321 bermuatan batubbara dari Jetty PT Integra di daerah hulu Sungai Pengabuan tujuan Cilegon, Merak, pada 6 September 2022 lalu.

Kabel optik


Dalam perjalanan, kapal tunda yang dibawa M Taufik mengalami kerusakan
di alur pelayaran dekat muara Sungai Pengabuan, dan terpaksa turun
jangkar. Namun nahas, tidak berapa lama pasca-kerusakan kapal, muncul
kabar kabel optik bawah laut yang disebutkan Al Walid di bawah kendali
perusahaan bernama PT Triasmitra, putus. Peristiwa itu menyebabkan terganggunya saluran komunikasi  dan jaringan internet di wilayah Kualatungkal dan sekitarnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Polres Tanjungjabung Barat menjadikan M Taufik tersangka. Kapal tunda,
tongkang bemruatan batu bara berikut sejumlah dokumen pendukung milik
kapal kemudian disita sebagai barang bukti. Semenjak Februari 2023,
kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Senada dengan yang disampaikan di depan majelis hakim dan jaksa
penuntut umum pada sidang duplik itu, Al Walid dengan tegas menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya M Taufik Ali Hasibuan, tidak didukung bukti-bukti hukum yang kuat.

Dia menyaakan jaksa Penuntut Umum tidak seksama dan tidak objektif dalam melihat dan menerapkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam fakta persidangan. Antara lain, dari persidangan terungkap tidak ada satu pun saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri terkait putusnya kabel diakibatkan jangkar Dabo 103 dalam perkara a-quo.


5 bulan dipenjara


Ironis memang. Kendati tidak mengantongi bukti-bukti yang kuat dan
sahih, sebut Al Walid, proses hukum atas diri kliennya M Taufik Ali
Hasibuan terus digulirkan. Akibatnya, semenjak dikasuskan, kliennya itu
sudah sekitar lima bulan terpaksa meringkuk di sel tahanan. Terpisah
jauh dari istri dan anak-anaknya yang berada di luar Jambi.

Selaras dengan materi duplik yang dihamparkan secara tegas di depan
majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejari Tanjungjabung Barat Aidil, Al Walid   bersama rekan-rekan dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm, berharap demi hukum yang berkeadilan sang nahkoda M Taufik Ali Hasibuan bebas dari segala tuntutan pidana pada sidang putusan yang dijadwal digelar Jumat (9/6).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut M Taufik Ali Hasibuan divonis dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. JPU Aidil tidak mau memberi keterangan kasus ini di luar persidangan. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat