Bongkar Sindikat Oli Palsu, Polres Kepahiang Sita Ribuan Botol
POLRES Kepahiang, Bengkulu berhasil membongkar sindikat yang diduga terlibat peredaran oli palsu jaringan Pulau Jawa. Ribuan botol oli palsu berbagai jenis diamankan, satu pelaku diamankan.
Terungkapnya sindikat itu berawal dari kecurigaan personil polri yang mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor membawa sejumlah produk oli di jalan lintas Kepahiang - Curup. Setelah diperiksa, pria berinisial YU Warga Kabupaten Rejang Lebong itu tidak mampu menunjukan dokumen keaslian produk tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik satreskrim Polres Kepahiang kemudian menggeledah salah satu toko milik terduga pelaku berinisial NS. Dalam pengeledahan itu, kepolisian menemukan ribuan kemasan oli berbagai jenis. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan ke kantor polisi.
Baca juga: 10 Bulan Lebih Menghilang, Buron Kasus Penggelapan Sertifikat Ditangkap di Depok
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, mengatakan produk oli palsu itu ternyata berasal dari pulau Jawa. Namun penyidik belum dapat memastikan apakah pelaku terkait dengan kelompok yang membuat dan mengedarkan oli palsu yang diungkap Bareskrim Polri di Jawa Timur baru-baru ini.
"Kami tanggal 1 Juni kemarin berhasil melakukan penangkapan dan penindakan beberapa orang pelaku yang diduga telah menjual oli-oli yang diduga palsu. Kami juga menyita ribuan botol dan kendaraan dari beberapa jenis oli," ujar Doni.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu
Doni mengatakan hasil menyidikan sementara kedua pelaku hanya pemasaran produk. Sedangkan produksi oli tersebut di Jakarta. "Kalau penjual bilang ini kw, selisih harganya 1/2 dari harga asli," ujar Doni.
Mereka yang diamankan saat ini hanya sebagai penyalur, namun produk yang disita persis sama dengan yang diungkap mabes polri.
Untuk kepentingan hukum, dua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (Z-3)
Terkini Lainnya
Peredaran Oli Palsu di Tangerang Makin Marak, Pemerintah Perlu Segera Lindungi Konsumen
Pengunjuk Rasa Minta Mabes Polri Tangkap Pengusaha Oli dan Sparepart Sepeda Motor Palsu
5 Pedagang Oli Palsu di Kota Palangkaraya Ditangkap
Polisi kembali Ungkap Minyak Pelumas Palsu di Deli Serdang
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak Memberantas Pelumas Palsu
Aspelindo Aktif Membantu Pemerintah Perangi Pelumas Palsu
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Pelaku Pembuat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Rp300 Juta Untuk Produksi Rp22 M
Polisi Sebut Uang Palsu di Jakarta Barat Dijual dengan Seperempat Harga
Disinggung Presiden, Polri Pastikan Berantas Judi Online
Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap