visitaaponce.com

Bongkar Sindikat Oli Palsu, Polres Kepahiang Sita Ribuan Botol

POLRES Kepahiang, Bengkulu berhasil membongkar sindikat yang diduga terlibat peredaran oli palsu jaringan Pulau Jawa. Ribuan botol oli palsu berbagai jenis diamankan, satu pelaku diamankan. 

Terungkapnya sindikat itu berawal dari kecurigaan personil polri yang mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor membawa sejumlah produk oli di jalan lintas Kepahiang - Curup. Setelah diperiksa, pria berinisial YU Warga Kabupaten Rejang Lebong itu tidak mampu menunjukan dokumen keaslian produk tersebut. 

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik satreskrim Polres Kepahiang kemudian menggeledah salah satu toko milik terduga pelaku berinisial NS. Dalam pengeledahan itu, kepolisian menemukan ribuan kemasan oli berbagai jenis. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan ke kantor polisi. 

Baca juga: 10 Bulan Lebih Menghilang, Buron Kasus Penggelapan Sertifikat Ditangkap di Depok

Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, mengatakan produk oli palsu itu ternyata berasal dari pulau Jawa. Namun penyidik belum dapat memastikan apakah pelaku terkait dengan kelompok yang membuat dan mengedarkan oli palsu yang diungkap Bareskrim Polri di Jawa Timur baru-baru ini. 

"Kami tanggal 1 Juni kemarin berhasil melakukan penangkapan dan penindakan beberapa orang pelaku yang diduga telah menjual oli-oli yang diduga palsu. Kami juga menyita ribuan botol dan kendaraan dari beberapa jenis oli," ujar Doni. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu

Doni mengatakan hasil menyidikan sementara kedua pelaku hanya pemasaran produk. Sedangkan produksi oli tersebut di Jakarta. "Kalau penjual bilang ini kw, selisih harganya 1/2 dari harga asli," ujar Doni.

Mereka yang diamankan saat ini hanya sebagai penyalur, namun produk yang disita persis sama dengan yang diungkap mabes polri. 

Untuk kepentingan hukum, dua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat