visitaaponce.com

Polisi kembali Ungkap Minyak Pelumas Palsu di Deli Serdang

Polisi kembali Ungkap Minyak Pelumas Palsu di Deli Serdang
Ilustrasi.(Dok MI.)

PIHAK kepolisian kembali mengungkap kasus pemalsuan minyak pelumas atau oli di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kali ini tindak kejahatan itu terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan terhadap satu gudang di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat memproduksi oli palsu.

"Penindakan itu dilakukan pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB," ungkapnya, Sabtu (2/9). Dalam penggerebekan, anggotanya mengamankan pemilik gudang berinisial D. 

Baca juga: Ukur Emisi, Petani CSA di Deli Serdang, Sumut, Berupaya Tekan Gas Rumah Kaca

Sebanyak tujuh pekerja gudang juga diamankan dalam penggerebekan di gudang Harmoni 3 Blok O PT Bumi Putera Prima tersebut. Dari berbagai barang bukti yang ditemukan, terdapat 190 drum. Sebanyak 150 di antaranya berisi bahan baku. Sedangkan 40 drum lain dalam keadaan kosong.

Berdasarkan hasil pengusutan sementara, para pelaku mampu memproduksi hingga 6.000 botol per bulan. Mereka mengemas produk oli palsu dengan stiker yang menyerupai merek resmi, seperti Junco dan Combo.

Baca juga: Petani CSA Deli Serdang Fokus Hilirisasi Produk Bersama Kelembagaan Ekonomi Petani

Mereka menjual produk-produk palsu tersebut ke luar Kota Medan dengan omzet hingga Rp200 juta per bulan. Oli palsu itu dijual hanya seharga Rp20 ribu per botol, jauh lebih murah dari produk asli yang berkisar Rp70 ribu.

Mereka setidaknya terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp3 milir-Rp5 miliar. Hal itu karena selain tindak pidana, praktik ini melanggar tiga undang-undang sekaligus yakni UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Ini merupakan kasus pemalsuan oli kedua yang diungkap polisi di Kabupaten Deli Serdang hanya dalam waktu seminggu terakhir. Pada 28 Agustus 2023 polisi menggerebek gudang produksi oli palsu yang juga berada di wilayah desa yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati berbagai barang bukti, antara lain 18 kardus oli merek Pertamina Lubricant dan 106 kardus oli merek AHM. Kemudian 63 kardus oli merek Federal Ultratec, 54 kardus oli OEM, dan 21 kardus air radiator merek HMX Coclant. Terdapat juga 30 jenis barang bukti lain seperti drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, serta mesin produksi stiker oli berbagai merek. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat