5 Pedagang Oli Palsu di Kota Palangkaraya Ditangkap
![5 Pedagang Oli Palsu di Kota Palangkaraya Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/3975d388838141d9735ed231fc490626.jpg)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangkaraya. Sebanyak lima tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak. Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Erlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Baca juga: Harga Tinggi, Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Penjualan Sepi
Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin merinci kelima tersangka. Empat di antaranya berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil ditangkap di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangkaraya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial MR (34). Dia diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.
Baca juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Minta Disinsentif Tarif Parkir Disosialisasikan
"Saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka," kata Alvin.
Alvin menyebut dari dua lokasi yakni Jalan Seth Adjie dan Jalan Wortel ditemukan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Barang bukti telah dibawa ke Polda Kalteng.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kelimanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
Terkini Lainnya
Musim Penghujan, Ular Marak Masuk Area Rumah Warga di Palangka Raya
Pulau Salat, Jalan Pulang Orang Utan
Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak
25 Napi Rutan Palangka Raya Ikut Wisuda Mahasiswa Teologi
Bawaslu Tertibkan 198 Spanduk dan Baliho Caleg di Palangka Raya
200 Karyawan SKS Ikut Vaksinasi Bersama RS Siloam Palangkaraya
Peredaran Oli Palsu di Tangerang Makin Marak, Pemerintah Perlu Segera Lindungi Konsumen
Pengunjuk Rasa Minta Mabes Polri Tangkap Pengusaha Oli dan Sparepart Sepeda Motor Palsu
Polisi kembali Ungkap Minyak Pelumas Palsu di Deli Serdang
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak Memberantas Pelumas Palsu
Aspelindo Aktif Membantu Pemerintah Perangi Pelumas Palsu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap