visitaaponce.com

5 Pedagang Oli Palsu di Kota Palangkaraya Ditangkap

5 Pedagang Oli Palsu di Kota Palangkaraya Ditangkap
Lima pedagang oli palsu di Palangkaraya ditangkap(MGN)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangkaraya. Sebanyak lima tersangka ditangkap.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak. Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Erlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Baca juga: Harga Tinggi, Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Penjualan Sepi

Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin merinci kelima tersangka. Empat di antaranya berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil ditangkap di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangkaraya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial MR (34). Dia diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

Baca juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Minta Disinsentif Tarif Parkir Disosialisasikan

"Saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka," kata Alvin.

Alvin menyebut dari dua lokasi yakni Jalan Seth Adjie dan Jalan Wortel ditemukan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Barang bukti telah dibawa ke Polda Kalteng.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kelimanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat