visitaaponce.com

Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Garut

Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Garut
Tersangka pelaku penambangan pasir ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat(MI/Kristiadi)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan dua orang tersangka berkaitan dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebagai pemilik tambang galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan UZ telah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi

Pertambangan pasir ilegal yang dimiliki tersangka langsung menutup tambang dan mengamankan 3 unit alat berat berupa ekskavator serta 11 unit truk angkut.

Baca juga : PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Terima 317.531 Pendaftar di Tahap I

Kepala Unit (Kanit) Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, dalam perkara yang dilakukan di wilayah Garut telah melakukan pemetaan terkait titik-titik lokasi penambangan galian pasir tanpa memiliki izin dan itu berdasarkan informasi masyarakat. 

Namun, penambangan pasir dan batu (Sirtu) yang dilakukan NS dan UZ tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Baca juga : DKP Kabupaten Sukabumi Rancang Pembangunan Unggulan Perikanan

"Untuk objek yang didapatkan dari masyarakat di lokasi itu mereka melakukan penambangan pasir dan batu (Sirtu) di Kampung Citanti, Desa Karya Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Akan tetapi, keduanya akan dikenakan dengan pasal yang ada di Undang-undang mineral dan batu bara dan keduanya memiliki peran berbeda," katanya, Selasa (13/6).

Ia mengatakan, pertambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Banyuresmi bernilai hingga Rp1,3 miliar perbulan dan nilainya masih bisa bertambah hingga tiga kali lipat hingga mereka juga tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan. Namun, peran NS sendiri sebagai pengurus memiliki ceker diberikan upah oleh yang memiliki tempat.

"Untuk tempat pertama pemurnian dan kedua menambang, UZ memberikan upah kepada NS sebesar Rp200 ribu sebagai pengurus hingga upah Rp150 kepada ceker perhari. Sedangkan, pasir yang sudah jadi nantinya akan dibeli oleh sopir seharga Rp530 hingga Rp550 ribu per  truk tergantung ukuran dan baru setelah dibeli oleh sopir lalu dibeli kepada pembeli yang ada di wilayah Garut," ujarnya.

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 1e KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap dua orang pemilik dan menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukan karena berkaitan dengan masalah perizinan.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Banyuresmi. Akan tetapi, penutupan dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda dan Polres Garut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat