visitaaponce.com

Polisi Mulai Eliminasi Anjing Rabies di Timor Tengah Selatan, NTT

Polisi Mulai Eliminasi Anjing Rabies di Timor Tengah Selatan, NTT
Eliminasi Anjing Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Nusa Tenggara Timur.(Polres Timur Tengah Selatan)

APARAT kepolisian di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengeliminasi anjing rabies di daerah itu untuk mencegah wabah rabies terus meluas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy di Kupang, Jumat (16/6) menyebutkan, eliminasi anjing rabies merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan rabies di Timor Tengah Selatan dari saat ini zona merah menjadi daerah zona hijau.

Tim eliminasi menyasar anjing rabies di sekitaran lahan dan permukiman warga, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian anjing.

Baca juga: KLB Rabies di NTT, Warga Diedukasi Lakukan Tata Laksana Gigitan Hewan Rabies

"Tim eliminator turun ke lapangan untuk mengambil tindakan. Anjing yang sudah dieliminasi, langsung dikubur sehingga tidak ada efek yang berimbas menular ke manusia maupun sesama hewan," katanya.

Menurutnya, kegiatan eliminasi anjing rabies dilakukan setelah Bupati Timor Tengah Selatan Epy Tahun menetapkan wabah rabies sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, Bupati Epy Tahun mengeluarkan instruksi Nomor 3/Ins/Disnak/2023 pada 9 Juni 2023 tentang eliminasi selektif hewan penular rabies yang berisi lima poin.

Baca juga: Satu Lagi Korban Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies di NTT

Salah satu poin menyebutkan dibentuk satgas dan pos komando rabies yang melibatkan TNI dan Polri dan unsur lainnya di daerah. Selain itu mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisir kasus gigitan.

"Ini merupakan kesepakatan bersama apabila ditemukan anjing yang tertular rabies maka akan segera dieliminasi oleh tim petugas di lapangan," kata Kombes Ariasandy.

Hewan penular rabies yang tidak diikat dan dikandangkan, dianggap sebagai hewan liar dan dimusnahkan oleh satgas. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat