Polisi Mulai Eliminasi Anjing Rabies di Timor Tengah Selatan, NTT
![Polisi Mulai Eliminasi Anjing Rabies di Timor Tengah Selatan, NTT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/009bb352996d80a386c582550970354d.jpg)
APARAT kepolisian di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengeliminasi anjing rabies di daerah itu untuk mencegah wabah rabies terus meluas.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy di Kupang, Jumat (16/6) menyebutkan, eliminasi anjing rabies merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan rabies di Timor Tengah Selatan dari saat ini zona merah menjadi daerah zona hijau.
Tim eliminasi menyasar anjing rabies di sekitaran lahan dan permukiman warga, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian anjing.
Baca juga: KLB Rabies di NTT, Warga Diedukasi Lakukan Tata Laksana Gigitan Hewan Rabies
"Tim eliminator turun ke lapangan untuk mengambil tindakan. Anjing yang sudah dieliminasi, langsung dikubur sehingga tidak ada efek yang berimbas menular ke manusia maupun sesama hewan," katanya.
Menurutnya, kegiatan eliminasi anjing rabies dilakukan setelah Bupati Timor Tengah Selatan Epy Tahun menetapkan wabah rabies sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, Bupati Epy Tahun mengeluarkan instruksi Nomor 3/Ins/Disnak/2023 pada 9 Juni 2023 tentang eliminasi selektif hewan penular rabies yang berisi lima poin.
Baca juga: Satu Lagi Korban Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies di NTT
Salah satu poin menyebutkan dibentuk satgas dan pos komando rabies yang melibatkan TNI dan Polri dan unsur lainnya di daerah. Selain itu mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisir kasus gigitan.
"Ini merupakan kesepakatan bersama apabila ditemukan anjing yang tertular rabies maka akan segera dieliminasi oleh tim petugas di lapangan," kata Kombes Ariasandy.
Hewan penular rabies yang tidak diikat dan dikandangkan, dianggap sebagai hewan liar dan dimusnahkan oleh satgas. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Terus Bertambah, Korban Tewas akibat Rabies di Pulau Timor jadi 13 Orang
Rabies Meluas di Pulau Timor, Korban Tewas Bertambah jadi 12 Orang
Penyakit Rabies Memasuki Masa Endemi, Vaksinasi di NTT Tetap Digencarkan
Rabies Merebak di Timor Tengah Utara, Total 178 Korban, 1 Meninggal
Korban Meninggal Akibat Rabies di Timor Tengah Selatan NTT Bertambah jadi 10 Orang
Pemkot Malang Minta Warga Aktif Melaporkan Dugaan Kasus Rabies
Kasus Rabies Dinilai Hambat Pertumbuhan Pariwisata Labuan Bajo
Wabah Rabies Menyebar di Seluruh Wilayah Pulau Timor
98% Ditularkan oleh Anjing, Rabies Serang Saraf secara Akut
Petugas Tembak Mati Dua Anjing yang Diduga Rabies
Korban Meninggal Akibat Rabies di Timor Tengah Selatan Capai 12 Orang
Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap