visitaaponce.com

Saksi Ahli Nyatakan Kasus Sengketa Merek Fettuchees di PN Denpasar Memenuhi Unsur Pidana

Saksi Ahli Nyatakan Kasus Sengketa Merek Fettuchees di PN Denpasar Memenuhi Unsur Pidana
Suasana persidangan praperadilan kasus sengketa mereka yang mengajukan saksi ahli Agustiawan Muhammad dari Kementerian Hukum dan HAM.(DOK/PRIBADI)

SIDANG Praperadilan kasus sengketa merek dagang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada sidang terakhir, Jumat (16/6), termohon Polda Bali menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Kementerian Hukum dan HAM, Agustiawan Muhammad.

Kredibilitas ahli juga tidak diragukan karena sudah beberapa kali diminta memberi kesaksian. Yang terbaru, dia juga pernah memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kapasitasnya sebagai jadi ahli hukum pidana pemalsuan merek.

Pada sidang itu, Agustiawan menyatakan  penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek, yakni  Ny OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Dia juga menjawab pertanyaan Hakim Tunggal I GNA Aryanta Era serta kuasa hukum pemohon, seputar pengertian merek, persamaan pada pokoknya dan persamaan dari keseluruhan atas dugaan pemalsuan merek oleh tersangka.

"Sesuai UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, sesuai pasal 100 ayat 2, merek yang diajukan tersangka TAC dan Ny OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya. Dengan demikian patut diduga tindak pemalsuan merek sudah terjadi atas jenis barang dan jasa," ungkapnya.

Penilaian itu dilontarkan setelah ditunjukan barang bukti tersangka dan pelapor, serta melihat merek tersangka ada terdapat pada milik orang lain yang sudah terdaftar.

"Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya," tandas Agustiwan.

Terkait pidana merek, saksi ahli mengungkapkan, pelaku pidana ialah setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa. Kepada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya bisa dikenakan pidana.

"Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek," tegasnya.


Berangkat dari UMKM


Pada kesempatan itu, kuasa hukum termohon Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Imam Ismail berharap setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kesimpulan yang diambil menjadi yang terbaik.

"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polda Bali telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli. Kami juga memiliki bukti lain untuk memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek oleh kedua tersangka," tandasnya.

Permohonan praperadilan ini bermula dari laporan Teni Hargono, produsen makanan kecil yang memiliki hak atas merek Fettucheese. Janda beranak dua itu memulai usahanya dari skala UMKM, dan akhirnya bisa berkembang.

Dia secara sah telah mendaftarkan merek Fettucheese dan mendapat hak merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam perjalanan, dengan merek yang sama, dua pengusaha Ny OH dan TAC memproduksi dan memasarkan produk mereka.

Teni sudah berupaya melakukan mediasi, namun diabaikan oleh kedua pengusaha. Akhirnya ia melapor ke Polda Bali.

Dalam perjalanan penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka. Namun, keduanya mengajukan praperadilan atas penetapan itu.

Persidangan ini mendapat perhatian publik, karena selama persidangan berlangsung, OH juga didampingi suaminya, seorang hakim pengadilan negeri di salah satu daerah di Sulawesi Tengah. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat