visitaaponce.com

Petugas Migrasi Gagalkan Keberangkatan 4 OrangTerduga Pelaku dan Korban TPPO

Petugas Migrasi Gagalkan Keberangkatan 4 Orang Terduga Pelaku dan Korban TPPO
Petugas Imigrasi Entikong dan kepolisian menggagalkan upaya keberangkatan diduga satu pelaku dan tiga korban TPPO ke Malaysia.(Ist)

PADA Sabtu (17/6), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus berupaya melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dibuktikan saat petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada pada PLBN Entikong berhasil mencegah perdagangan orang.

Terduga pelaku TPPO hendak membawa tiga orang asal Jawa Timur  yang rencananya diberangkatkan ke Malaysia.

Baca juga: Cegah TPPO, Petugas Imigrasi di TPI Entikong Tarik Dokumen Perjalanan WNI

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, mengatakan aksi pencegahan TPPO ini bermula dari adanya 4 orang akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan tujuan ke Malaysia.

Sesampainya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi melakukan wawancara dan pendalaman kepada 4 orang pelintas yang berinisial (M) usia 32 tahun, (S) usia 29 tahun, (R) usia 27 tahun dan (AM) usia 24 tahun.

Berusaha Kelabui Petugas Imigrasi

Dari keterangan diketahui (M) hendak mengelabui petugas imigrasi dengan mengaku sebagai perangkat desa di Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca juga: Cegah TTPO, Imigrasi Entikong Maksimalkan Pengawasan di Perbataan

M mengaku ketiga orang lainnya yaitu inisial (S), (R), dan (AM) yang dibawanya tersebut bekerja sebagai OB (Office Boy) di Kantor Desa Pak Bulu dengan membawa surat cuti yang dikeluarkan oleh perangkat desa.

M mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut akan berwisata ke Kuching, Malaysia

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas Imigrasi didapatkan keterangan bahwa ketiga orang tersebut hendak bekerja/ dipekerjakan di Malaysia dengan membayar uang sebesar Rp 2,5 juta kepada saudara (M) untuk membawa mereka masuk ke Malaysia untuk bekerja di daerah Tabuan, Sarawak, Malaysia. 

Ketiga orang tersebut juga ternyata mengaku bahwa mereka tidak bekerja sebagai OB (office boy) di Desa Pak Bulu dan hanya beberapa kali diperbantukan untuk menyapu kantor halaman Kantor Desa.

Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan

Ketiga orang tersebut diarahkan oleh terduga pelaku (M). Saat ditanya oleh petugas imigrasi, tiga orang itu menjawab, "Ke Malaysia hendak melancong, dan saat ini sedang bekerja di Pontianak, di desa Pak Bulu".

Dengan keterangan yang didapat maka petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan tindakan tegas dengan melakukan penundaan keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait modus-modus baru yang dilakukan Sindikat Pelaku Tindak Pidana perdagangan orang.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Gugus Tugas TPPO di Daerah Tak Bergigi. Kenapa?

Petugas Imigrasi juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum lainnya, khususnya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kalimantan Barat.

Sam Fernando menambahkan, bahwa petugas imigrasi melakukan tugas sesuai SOP yang ada bukan untuk menghalangi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan keluar negeri, akan tetapi untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum.

"Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat