visitaaponce.com

Jelang Moto GP, Tarif Kamar di Lombok Maksimal Naik 3 Kali Lipat

Jelang Moto GP, Tarif Kamar di Lombok Maksimal Naik 3 Kali Lipat
Hotel di kawasan wisata KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB.(Antara)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau para pelaku usaha perhotelan untuk tidak menaikkan tarif kamar menjelang perhelatan Moto GP pada Oktober 2023 mendatang. Imbauan tersebut disampaikan agar kejadian di tahun lalu, ketika harga penginapan yang melonjak gila-gilaan jelang perhelatan Moto GP, tidak terulang kembali di tahun ini.  

"Kita mengimbau pengusaha hotel di Lombok melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Itu harus diikuti," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady di Mataram, NTB, Selasa (25/7).

Berdasarkan Pergub tersebut, batas atas tarif kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya, zona 1 atau kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.

Baca juga: Program Pelatihan Bahasa Inggris Tenaga Pendidik DPSP Dimulai di Mandalika

"Jika harga standar kamar hotel Rp1 juta, boleh naik maksimal menjadi Rp3 juta," tuturnya.

Sementara, zona 2 seperti di wilayah Senggigi dan Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari tarif normal.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan InJourney Butuh Suntikan Modal Rp1,19 Triliun

Jika aturan tersebut dilanggar, ia khawatir para penonton Moto GP akan mencari penginapan di luar NTB. Bali diprediksi menjadi tempat persinggahan mereka untuk menginap.

"Kalau harga kamar hotel tinggi pasti mereka menginap di Bali. Belanja dan makan di Bali. Kalau sudah begitu terus kita tidak dapat apa apa. Kasihan pelaku usaha lain juga yang terkena imbas," imbuh Jamaluddin.

Pemprov NTB pun telah menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi pergerakan harga hotel. Mereka serius untuk memastikan tidak ada kenaikan harga sampai 10 kali lipat seperti pada 2022. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat