visitaaponce.com

Setubuhi Anak Bawah Umur di Atap Masjid, Pemuda Tulungagung Ditangkap

Setubuhi Anak Bawah Umur di Atap Masjid, Pemuda Tulungagung Ditangkap
Gondam Pringgodani.(Metro TV/Dwi Wianto.)

DIDUGA melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, pemuda pengangguran di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka dan korban di atap suatu masjid.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan MDS, 24, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda yang beralamat di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Gondam Pringgodani mengatakan persetubuhan terhadap korban dilakukan tersangka sebanyak dua kali di atap masjid, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. Kasus bermula ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022. 

Baca juga: Kupang Heboh Bayi dalam Dus Sampah Ditarik Anjing

Pada Minggu 6 Agustus, pelaku mengajak korban untuk begadang. Pada dini hari pasangan kekasih ini menyelinap masuk ke masjid dan naik ke bagian atap. Dengan bujuk rayu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Aksi dengan modus yang sama diulangi tersangka pada Minggu 13 Agustus malam di atap masjid tersebut. Pada aksi kedua, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan bersamaan dengan sepasang muda-mudi lain yang juga masih di bawah umur.

Baca juga: Lima Tewas dalam Tabrakan Maut di Bener Meriah Aceh

Akibat perbuatannya, MDS ditahan di Mapolres Tulungagung. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat