visitaaponce.com

Tidak Terima Tersenggol, Pedagang Sayur Bacok Pesepeda Motor

Tidak Terima Tersenggol, Pedagang Sayur Bacok Pesepeda Motor
Polisi menunjukkan sebilah pedagang yang diduga dipakai pedagang sayur melukai pesepeda motor.(MEDCOM/AHMAD MUSTAQIM)

POLRESTA Yogyakarta menangkap seorang pedagang sayur inisial A, 23, karena terlibat tindak kriminal. Lelaki beralamat di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu diduga membacok seorang pesepeda motor. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AK Archye Nevadha mengatakan kasus itu bermula selepas A pulang belanja sayur di kawasan Magelang, Jawa Tengah, Senin (14/8). Mengendarai mobil bak terbuka, A melaju ke Yogyakarta mengantar pesanan. 

"Sesampainya di timur kampus (Universitas) PGRI Sonosewu, (Kecamatan) Kasihan, (Kabupaten) Bantul, A hendak menyalip kendaraan di depannya dan kaget karena ada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan," kata Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (16/8).

Saat momen tersebut, A masih melanjutkan perjalanannya. Namun, ketika tiba di kawasan Bugisan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, A tiba-tiba dihentikan pesepeda motor bernama Abdul Hamid yang sempat membuatnya kaget.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Di lokasi tersebut lantas mereka cekcok hingga saling terpancing emosinya. Pesepeda motor itu kemudian memukul kaca spion mobil AMM hingga rusak. Selepas itu, keduanya meninggalkan lokasi. 

"Korban yang pada saat mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku," ujar Archye. 

Ternyata, persoalan tak sampai di situ. A kadung tersulut emosi dengan tindakan Abdul. A lantas mengejar Abdul hingga Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 

Menurut Archye, pesepeda motor itu ketakutan sehingga memutuskan berhenti dan lari ke sebuah bengkel. Di sisi lain, A turut menepikan mobilnya dan mengejar Abdul sambil membawa sebilah pedang sepanjang 65 sentimeter.  

"Pelaku (A) sempat membacokkan sebuah pedang ke arah korban mengenai pinggul korban yang mengakibatkan luka di bagian pinggul korban, robek," kata Archye.

Saat itu, korban ketakutan dan tetap dikejar A meski lari. A mendesak korban memberikan ganti rugi setelah merusak spionnya. Dalam situasi itu, korban terpaksa memberikan uang yang dimiliki.

Baca juga: Kasus Begal Disertai Pembacokan Makin Menggila di Depok

Archye mengatakan warga yang ada di lokasi kemudian mengejar A dan menggiringnya ke Polresta Yogyakarta. Sementara, korban dirawat di RS Pratama Yogyakarta dua hari. 

Kepada polisi, A mengaku menyesal atas kejadian itu. Ia mengaku emosi naik ketika spion mobil untuk berniaga dirusak. 

"Kalau itu (senjata tajam) saya bawa sebenarnya buat jaga-jaga saja kalau ada orang yang nggak enak," ujarnya. 

Dari kasus itu, aparat menyita mobil AMM, sepeda motor korban, senjata tajam, pakaian korban, dan uang Rp500 ribu sebagai barang bukti. A kini berstatus tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat