visitaaponce.com

BPKH Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji di Purwokerto

BPKH Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji di Purwokerto
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Dokpri.)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan sosialisasi terkait transparansi pengelolaan dana haji. Bahkan kegiatan sosialisasi ini dilakukan hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Terbaru, kegiatan sosialisasi berlangsung di Yogyakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah. Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gorontalo.

Setiap kegiatan sosialisasi yang digelar, BPKH selalu melibatkan stakeholders yang ada di daerah tersebut. Para pihak itu mulai dari akademisi, masyarakat khusus calon jemaah haji yang tergabung dalam paguyuban, anggota DPRD, hingga awak media alias jurnalis. "Kami selalu mengedepankan informasi bahwa pengelolaan keuangan haji berlangsung aman, efisien, dan likuid. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Juni Supriyanto, Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, usai kegiatan sosialisasi di Purwokerto.

Juni juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Di sisi lain, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Demikian juga saat bertemu dengan jajaran redaksi dua media lokal di Purwokerto, Juni memaparkan proses transparansi pengelolaan dana haji. Usai penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 hingga pertengahan Agustus 2023, BPKH mengelola dana haji sebanyak Rp160 triliun dari 5,3 juta calon jemaah haji dan dana abadi umat. 

"Dana sebanyak itu terbagi menjadi dana abadi umat sebanyak Rp3,8 triliun. Sisanya merupakan setoran dana haji para calon jemaah haji yang sedang menunggu diberangkatkan ke Tanah Suci," ujarnya.

Sedangkan penggunaan dana yang dikelola oleh BPKH yakni dana penyelenggaraan haji dan dana bantuan untuk pemberangkatan haji. Sedangkan dana abadi umat digunakan untuk kemaslahatan umat, yakni sosial keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, rumah ibadah, untuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan tanggap bencana.

Sikap konsisten menjaga Laporan Keuangan Haji ini menempatkan BPKH sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang kelima kali berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. Pada 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan. 

Saat menerima penghargaan Opini WTP dari BPK, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa bagi BPKH Opini WTP atas laporan keuangan BPKH merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent. "Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kali ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp168 triliun pada triwulan I 2023. Nilai ini meningkat sebesar 4,31% dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Jumlah dana haji pada triwulan I 2023 melampaui target yang dikelola, yakni Rp168 triliun. Jumlah ini meningkat 4,31% dibandingkan triwulan I 2022. Sedangkan perolehan nilai manfaat mencapai Rp2,75 triliun. Di sisi lain, hingga Desember 2022 dana haji mengalami peningkatan 4,88% atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding 2021 senilai Rp158,79 triliun. Dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun di 2022. 

Nilai tersebut melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di 2022 sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26%. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu. 

Terkait pengelolaan keuangan dana haji, Juni menegaskan bahwa semuanya dilakusakan secara transparan. Bahkan masyarakat bisa melihat dan mengawasi secara langsung melalui website resmi BPKH. "Penggunaan dana haji sebagai pengelolaan ibadah haji. Dana ini berasal dari setoran jemaah atau calon jemaah haji yang kemudian dimanfaatkan dan dioptimalisasikan," katanya. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat